![]() |
Terduga pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian |
NGANJUK, JAVATIMES -- Seorang pria diduga nekat membawa kabur dua handphone (hp) dari sebuah rumah di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, pada Jumat (14/2/2025).
Aksi pelaku terekam jelas dalam Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Tanpa basa-basi, dua hp milik Enry Eviantie (46) yang terletak di ruang tengah langsung digondol menuju arah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Tak lama setelah itu, korban yang menyadari hp-nya dibawa kabur langsung meminta bantuan kepada warga setempat.
Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro.
Penangkapan itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga.
Korban dan saksi melihat rekaman CCTV dan langsung mencari pelaku. Pelaku berhasil ditangkap warga di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Sukomoro, jelasnya, Sabtu (15/2/2025) malam.
Dikatakan Julkifli, terduga pelaku berinisial GN (34) asal Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone Infinix warna ocean wave dan satu handphone Aitel warna biru, ucap Julkifli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini GN ditahan di Polres Nganjuk.
GN terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, pungkas Julkifli.
Di sisi lain, Julkifli mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing.
(AWA)