Amir Ma'ruf Khan Ungkap Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Tanah HGU di Banyuwangi -->

dprd nganjuk

dprd nganjuk

Javatimes

Amir Ma'ruf Khan Ungkap Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Tanah HGU di Banyuwangi

javatimesonline
13 Februari 2025
Amir Ma'ruf Khan

BANYUWANGI, JAVATIMES -- Polemik tanah HGU di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat.


Terlebih persoalan tanah HGU itu cukup komplek, mulai dugaan pemalsuan hingga penyalahgunaan wewenang yang terindikasi pejabat berperan sebagai mafia tanah mewarnai permasalahan tersebut 


Salah satu pihak yang vokal mengkritisi hal tersebut adalah tokoh masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Amir Ma'ruf Khan atau yang akrab disapa AMK.


Dalam kesempatannya, pemilik akun tik tok AMK Raja Angkasa itu menjelaskan secara rinci terkait dalil gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Ketua Forsuba H. Abdillah selaku penggugat dan Abdullah Azwar Anas mantan Bupati Banyuwangi dua periode, mantan kepala LKPP dan Mantan Menteri PAN RB selaku tergugat, dan Ir.Wahyudi dan H. Joni S. selaku turut tergugat.


Adapun uraian yang disampaikan AMK adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 2004 ada penetapan Perda Nomor 31 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Desa Pakel masuk wilayah Kecamatan Licin Ir. Wahyudi Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi. 
  2. Tahun 2013 Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas membuat surat yang menyatakan tanah bekas hutan sengkan kandang dan keseran (wilayah tanah Pakel Kecamatan Licin) seluas 1000 hektar masuk HGU PT Bumisari nomor 155/HGU/BPN/2004. 
  3. SK No. 155/HGU /BPN/2004 menegaskan HGU PT Bumisari nomor 8 Desa Bayu dan nomor 1 Desa Kluncing.
  4. Surat Bupati Banyuwangi tahun 2013 dijadikan PT Bumisari bukti sah untuk menguasai wilayah tanah Pakel Kecamatan Licin. 
  5. Untuk menguatkan dalilnya, PT Bumisari melakukan pemecahan HGU No. 8 menjadi HGU No. 00295,00296 dan 00297 desa Banyuwangi. 
  6. Bahwa Surat Bupati Banyuwangi 2013 dan HGU pemecahan tersebut telah digunakan oleh PT Bumisari melaporkan warga dan banyak yang sudah dipenjara. 
  7. H. Joni Wakil Ketua DPRD Banyuwangi periode 2009-1019, sering menjelaskan bahwa hampir setiap tahun perusahaan perkebunan memperoleh bantuan dari pemerintah daerah sesuai keterangan H. Abdillah. 
  8. Bahkan H. Abdilah penggugat dilaporkan atas dugaan membuat berita bohong atas tindakan PMH oleh tergugat. Berdasar putusan MA H. Abdillah penggugat diputus onslag atau lepas, artinya kasus ini bukan pidana melainkan perdata. 
  9. Untuk membuktikan bahwa kasus tanah Pakel Kecamatan Licin adalah sengketa perdata, maka H. Abdillah melakukan gugatan atas tergugat Abdullah Azwar Anas, turut tergugat Ir. Wahyudi dan H. joni S.  
  10. Bahwa diduga Surat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tahun 2013 tersebut adalah surat keterangan palsu, bertentangan dengan Perda tahun 2004 dan SK No. 155/HGU/BPN/2004 yang membuat kegaduhan, keonaran, konflik sosial masyarakat kurang percaya terhadap penegak hukum di Desa Pakel Kecamatan Licin dan memenjarakan rakyat Pakel dengan kriminalisasi.
  11. H. Abdillah selaku tokoh masyarakat di Banyuwangi dan ketua Forsuba pernah ditahan selama 14 bulan hanya karena dituduh membuat berita bohong.  
  12. ⁠Dari fakta persidangan jelasnya akan nampak, tokoh intelektual di balik kriminalisasi penahanan H. Abdillah oleh APH. 
  13. Berkaitan kasus dugaan penyerobotan tanah negara Desa Pakel Kecamatan Licin 1.000 hektar ini ada tiga gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di antaranya tim terpadu penanganan konflik sosial yang didalamnya juga ada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.
  14. Adanya nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi masuk melekat dalam surat keterangan tim terpadu penanganan konflik sosial tanggal 16 Agustus 2024 menjadi pertanyaan besar ada dugaan menggunakan jabatan dan kekuasaannya tidak pada tempatnya karena Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam SK No. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi, ketua pengadilan tidak tercantum atau tidak ada atau tidak masuk. 
  15. Keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi ikut bersama-sama tanda tangan surat tim terpadu penanganan konflik sosial sangat penuh pertanyaan karena dalam surat keterangan tersebut menerangkan adanya pemekaran wilayah Desa Segubang tahun 2015, hal ini telah dikonfirmasi ke Asisten Pemerintahan Muhammad Yanuarto Brammuda tidak mengetahui di tahun 2015 ada pemekaran wilayah Desa Segubang keterangan ini sama pengakuan Kabag hukum Aan Puji Kistanto.
  16. Bukti perbedaan antara tim terpadu dan Forpimda SK No. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi dan SK No. 188/491/KEP/492/011/2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kabupaten Banyuwangi.

Kalau saya saja sebagai masyarakat umum bisa paham dan mengerti perbedaan SK itu masak tim terpadu yang tertera dalam SK itu dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak paham hal itu semua, semoga Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi walaupun terlibat kabulkan surat permohonan ketua IWB (Budy Widiarto Arbain) bahwa 3 persidangan PMH di Pengadilan Negeri Banyuwangi disiarkan secara langsung, agar masyarakat umum juga bisa mengawal, mengetahui kebenarannya dan juga mengetahui di Kabupaten Banyuwangi ada desa yang sampai saat ini masih tidak diketahui masyarakat umum tapi faktanya sudah ada penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000. Hektar. yang menggunakan legalitas desa, hal ini sudah saya diungkap ke publik, ujar AMK, Kamis (13/2/2025).


Mudah-mudahan hal ini akan diketahui Presiden RI Bapak Prabowo. Kami berharap Negara tidak dikalahkan oleh pelaku mafia tanah yang selama ini diduga dilindungi tim terpadu,  perlu diketahui bersama bahwa kami ini masyarakat umum melalui Forsuba membantu negara yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan swasta yang dilindungi oleh tim terpadu dan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi secara tidak sah masuk didalamnya, padahal menurut saya  pengadilan itu seharusnya menjadi wasit tempat mencari keadilan, derajatnya lebih tinggi dari lainnya, semoga tim terpadu membaca berita ini, lalu mengecek kebenarannya, kalau sudah, segeralah sadar perbaiki kesalahannya yang selama ini telah dilakukan dan telah dimanfaatkan oleh oknum pejabat korup, ayo kita ikuti persidangan tanggal 19 dan 20 Februari 2025 dan persidangan seterusnya sampai tuntas ada putusan, tandas Amir Ma’ruf Khan