Tunda Umumkan Hasil Selter JPTP, Pengamat: Diduga Ada Pelanggaran Berat Perbup Nganjuk Nomor 23 Tahun 2024 -->

BPN

BPN

Javatimes

Tunda Umumkan Hasil Selter JPTP, Pengamat: Diduga Ada Pelanggaran Berat Perbup Nganjuk Nomor 23 Tahun 2024

javatimesonline
14 Januari 2025
Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum Anang Hartoyo angkat bicara soal penundaan pengumuman hasil selter JPTP

NGANJUK, JAVATIMES -- Proses seleksi terbuka (selter) pengisian 4 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, telah usai tahapan akhir.


Namun sayangnya, muncul pertanyaan besar dari berbagai pihak termasuk dari peserta selter itu sendiri terkait nilai hasil tes tahap pembuatan makalah dan wawancara yang hingga kini tidak kunjung diumumkan oleh pihak panitia selter.


Sementara, bila berkaca pada tahapan selter sebelumnya, rangking dan nilai hasil tes, di setiap tahapannya selalu diumumkan baik di website resmi Pemkab Nganjuk maupun di media massa. Sedangkan tahap akhir tes selter yakni sesi wawancara sudah selesai pada 20 Desember 2024 lalu.


Namun saat mencoba konfirmasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, atas belum dilakukan pengumuman tiga nama calon Kepala Pejabat Pembina Kepegawaian yang seharusnya diumumkan pada 23 Desember 2024 lalu, ia berdalih harus menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kami telah melakukan proses itu dan Pak Menteri ada kebijakan menunggu untuk pejabat yang dipilih, jadi agar lebih nyaman pengumuman ranking tiga besar hasil selter ditunda, urai Pj Bupati Nganjuk kepada Javatimes.


Kewenangan Panitia Selter 

Atas penundaan pengumuman hasil selter JPTP Kabupaten Nganjuk 2024, membuat pengamat kebijakan publik Anang Hartoyo angkat bicara.


Pria yang berkantor di Kertosono Nganjuk itu menyatakan, dimana sejak pansel mengeluarkan Pengumuman Nomor : 002/Pansel/KAB-NGK/2024 tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPTP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, baik peserta maupun panitia selter wajib taat peraturan tersebut.

Kalau tahapan seleksi telah dilakukan sesuai jadwal, maka untuk pengumuman hasil seleksi pun harus sesuai jadwal. Apalagi kewenangan untuk mengumumkan adalah panitia selter melalui BKPSDM, bukan Pj Bupati menunggu rekomendasi dari kementerian apapun, ujar Anang yang juga praktisi hukum pada Selasa (14/1/2025) siang. 


Selain itu, Anang juga menjelaskan, apabila ada tahapan yang dilanggar oleh peserta selter maka peserta selter dapat dianggap mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lolos tahap berikutnya.


Namun apabila ada tahapan yang dilanggar oleh panitia selter, maka panitia selter bisa dianggap telah melanggar Perbup Nganjuk Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Panitia selter karena dianggap melanggar Perbup, maka Pj Bupati sudah seharusnya mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut, sebab pansel dinilai kurang disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta dianggap tidak menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian, lanjutnya.


Diduga ada Intervensi Pj Bupati Nganjuk

Lebih lanjut Anang menyatakan bahwa pengumuman hasil selter adalah kewenangan panitia melalui BKPSDM. Apabila ada intervensi dari Pj Bupati dalam bentuk menunda pengumuman tanpa dasar hukum jelas, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur dan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Apabila dalam pelaksanaan seleksi tersebut terbukti adanya intervensi atau pelanggaran prosedur, maka KASN dapat merekomendasikan tindakan administratif terhadap Pj Bupati dan panitia seleksi, jelas Anang. 


Sebab tahapan selter JPTP, lanjut Anang, sejak diumumkan dan tanpa ada perubahan maka dianggap telah mempunyai kekuatan hukum mutlak. 


Namun apabila ada tahapan selter yang ditunda atau dilanggar, karena ada intervensi Pj Bupati, maka ia berpotensi melanggar asas kepastian hukum (Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) dan melanggar Perbup Nganjuk No. 23 Tahun 2024 yang seharusnya dijalankan dengan konsisten.

Sebab, pengumuman ranking tiga besar hasil selter itu adalah kewenangan panitia selter melalui BKPSDM, baru setelah itu diserahkan ke Pj Bupati. Kemudian seterusnya diserahkan ke BKN dan Menpan RB, lalu tahap selanjutnya persetujuan Mendagri serta terakhir Gubernur Jatim, baru setelah itu, Pj Bupati Nganjuk bisa melantik empat pejabat hasil selter JPTP, urainya. 


Tapi kalau Pj Bupati yang melanggar dengan melakukan intervensi kepada panitia selter, berarti ia telah melakukan pelanggaran atas peraturan yang ia buat sendiri, pungkasnya. 




(Ind)