Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Nganjuk oleh Mahkamah Konstitusi (Gambar: Istimewa) |
JAKARTA, JAVATIMES -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nganjuk.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani ini mendengarkan jawaban dari termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
Salah satu poin yang dibahas dalam sidang gugatan tersebut yakni berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 3, Trihandy Cahyo Saputro, yang diajukan pemohon dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni berkaitan dengan status Trihandy yang disebut masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024.
KPU Nganjuk Beri Bantahan
Menjawab tuduhan itu, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa pun memberikan bantahan.
Menurut Arfi, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri cawabup Trihandy Cahyo Saputro sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk saat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024.
Surat itu, lanjut Arfi, tertanggal 25 September 2024, yang kemudian oleh KPU Kabupaten Nganjuk dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.
Pada saat pendaftaran, surat pengunduran diri sebagai calon terpilih sudah ada, ujar Arfi pada Jum’at (17/1/2024) di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK, Jakarta.
Kemudian, Arfi menuturkan bahwa Trihandy menyerahkan dokumen perbaikan permohonan yang di dalamnya terdapat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Atas dasar itulah, termohon memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 1024 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2024.
Dinilai Menyesatkan
Di tempat yang sama, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Nomor Urut 3, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro sebagai pihak terkait juga membantah dalil pemohon mengenai ketiadaan surat pengunduran diri dari pihaknya.
Mursid Mudiantoro yang mewakili pihak terkait Paslon Marhaen-Trihandy menyebut dalil yang disampaikan pemohon pada sidang sebelumnya menyesatkan.
Karena, lanjutnya, Trihandy telah memundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk secara resmi yang ditandai dengan adanya surat pengunduran dan secara faktual Trihandy tidak pernah lagi ke DPRD.
Sudah tidak ada (hadir ke DPRD) sebagaimana alat bukti yang kita ajukan, Yang Mulia, ujar Mursid di hadapan .
Sehingga pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon obscuur libel alias tidak jelas atau kabur.
Selain itu, pihak terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sah dan benar serta berkekuatan hukum berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024.
Tidak Menerima Laporan
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang diwakili Moh. Ariful Anam menyatakan pada pokoknya bahwa pihaknya tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan berkenaan dengan dalil pemohon perihal status Anggota DPRD Trihandy.
Anam menyebut pihak terkait telah menyerahkan surat pengunduran diri. Namun ketika ditanya oleh Ketua Panel Saldi Isra mengenai apakah PIhak Terkait tetap datang ke DPRD, Anam menyebut tidak tahu.
Tidak tahu, Yang Mulia, jawab Anam dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), pemohon mendalilkan tidak dipenuhinya persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau Calon Wakil Bupati Terpilih.
Hal ini dikarenakan Trihandy Cahyo Saputro belum mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Periode 2024-2029 pada saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024.
Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk.
(AWA)