Terduga Maling di Nganjuk Dihajar Massa hingga Diringkus Polisi, Begini Kronologinya -->

BPN

BPN

Javatimes

Terduga Maling di Nganjuk Dihajar Massa hingga Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

javatimesonline
18 Januari 2025
Terduga pelaku pencurian di Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Seorang pria berinisial MS (34), warga Kelurahan Paku, Kayuagung, Sumatera Selatan, babak belur dihajar massa, Jumat (17/1/2025).


Pria berusia 34 tahun ini menjadi sasaran massa karena tertangkap basah mencuri sebuah tas berisi uang tunai milik AN (45).


Kejadian itu pun dibenarkan warga setempat.

Ada dua maling, satunya berhasil kabur. Sementara yang tertangkap dihajar massa, ucap warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (17/1/2025).


Sementara di waktu bersamaan, warga yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warujayeng.

Ada yang menghajar, ada juga yang melapor ke petugas (kepolisian), imbuh warga itu.


Penangkapan terduga pelaku pencurian oleh warga pun juga dibenarkan Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono.


Dikatakan Lilik, kejadian bermula saat korban berinisial AN (45), memarkir mobilnya di pinggir jalan dengan maksud hendak makan siang, dengan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci. 


Memanfaatkan momen itu, lantas MS bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor langsung melancarkan aksinya mengambil tas korban berisi uang jutaan rupiah.


Usai melancarkan aksinya, kata Lilik, sedianya MS hendak melarikan diri dengan berusaha menaiki sepeda motor bersama temannya.

Namun saat akan menaiki sepeda motor, oleh korban langsung dipiting hingga terjatuh, kata Lilik, Sabtu (18/1/2024) pagi.


Mengetahui MS tertangkap, lantas temannya langsung tancap gas melarikan diri.


Warga setempat yang mengetahui hal tersebut mulai berdatangan dan sebagian lainnya melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya.


Sayangnya, warga kehilangan jejak lantaran teman MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.


Alhasil MS yang tertangkap dibawa ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Warujayeng.

MS dibawa ke Polsek Warujayeng berikut barang bukti berupa tas hitam berisi uang tunai Rp 2.691.000, ucap Lilik.

 

Kini MS terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara.

Saat ini, kami juga sedang mengejar satu terduga pelaku lain yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah nopolnya tidak ingat, ungkap Lilik.


Lebih lanjut, Lilik mengimbau masyarakat, untuk selalu berhati-hati dalam membawa barang berharga guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Tindak kejahatan tidak mengenal tempat. Ketika ada kesempatan, pelaku akan melakukannya. Sehingga masyarakat perlu waspada dan tetap berhati-hati, pungkas Lilik.

 


(AWA)