Tersangka MA (kaus oranye) saat digelandang ke Mapolres Nganjuk (Foto: Istimewa) |
NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Jawa Timur, berhasil meringkus satu oknum guru ngaji asal Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Oknum guru ngaji yang diketahui berinisial MA (54) itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap santrinya yang masih duduk di Madrasah Ibtidaiyah Nganjuk.
Kekinian MA telah ditetapkan tersangka dan mulai ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Nganjuk sejak Selasa (14/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga membenarkan hal itu.
Tersangka dengan sukarela menyerahkan diri usai beredarnya kabar kasus dugaan pencabulan yang dibagikan di media sosial, kata Julkifli, Kamis (16/1/2025) sore.
Diuraikan Julkifli, tersangka tidak hanya melakukan dugaan pencabulan pada satu santri, melainkan ada tiga santri lainnya yang turut menjadi korban aksi tak senonoh itu. Sehingga jumlah korban mencapai empat orang.
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan (dugaan pencabulan) pada empat korban, semuanya masih berusia di bawah umur dan merupakan santrinya, urai Julkifli.
Kejadian itu sudah dilakukan MA sejak lama. Terakhir kali MA melakukan pencabulan yakni pada bulan Juni 2024, usai korbannya tidak lagi mengaji di pondok tempat MA mengajar.
Dalam menjalankan aksinya, biasanya tersangka memeluk korbannya dari belakang, kemudian mohon maaf, tersangka menggesek-gesekkan alat vitalnya ke sela-sela paha korban, beber Julkifli.
Julkifli menyebut, motif tersangka dalam melakukan perbuatan tak bermoral karena keinginan hawa nafsu.
Tersangka punya istri, namun dia seperti ada ketertarikan sendiri terhadap anak kecil, ucap Julkifli.
Dari keterangan tersangka, diperoleh bahwa MA sudah tak ingat berapa kali melakukan aksi tak senonoh itu. Hanya saja yang dia ingat sudah berulang kali melakukan perbuatan dugaan cabul.
Dari tersangka tidak bisa menjelaskan sudah berapa kali dia lakukan, hanya saja menurut pengakuannya sudah berulang kali dilakukan, lanjut Julkifli.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka MA lantas mengingatkan korbannya agar tidak mengadukan kepada siapa pun.
Setiap kali melakukan perbuatan (dugaan cabul), yang disampaikan tersangka adalah kalimat 'ojo ngomong sopo-sopo' (Red: jangan bilang siapa-siapa), itu saja, tutur Julkifli.
Para korban juga tidak diiming-imingi apa pun, tidak ada diberikan imbalan apa pun. Memang sifatnya langsung saja, spontan, imbuh Julkifli.
Di tempat terpisah, saat tersangka dikonfirmasi soal aksi tak bermoral itu pun tak menampiknya. Dia menyatakan bahwa perbuatan itu sengaja dilakukan karena nafsu yang tak bisa ditahan.
Nafsu sesaat, ucap MA saat dikonfirmasi Javatimes, Kamis (16/1/2025) sore.
Kini MA hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatan yang pernah dia lakukan terhadap empat korbannya.
Sangat menyesal, tandas MA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(AWA)