Polemik HGB di Atas Laut Sidoarjo, Menteri ATR/BPN: Akan Diambil Tindakan Sesuai Regulasi -->

BPN

BPN

Javatimes

Polemik HGB di Atas Laut Sidoarjo, Menteri ATR/BPN: Akan Diambil Tindakan Sesuai Regulasi

javatimesonline
23 Januari 2025

HGB di Atas Laut Sidoarjo, Pemerintah Siapkan Langkah Tindak Lanjut


SIDOARJO, JAVATIMES – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Tangerang, kini muncul kasus serupa di Sidoarjo, Jawa Timur, di mana ditemukan sertipikat HGB yang berada di atas permukaan laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa terdapat tiga sertipikat yang diterbitkan di wilayah tersebut.


"Dulu awalnya itu berupa tambak. Setelah saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata sekarang menjadi laut," ujar Menteri Nusron dalam keterangannya kepada media sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/01/2025).


Menteri Nusron juga memaparkan bahwa ketiga bidang tanah tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian masing-masing 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertipikat ini diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.


Meski secara hukum sertipikat tersebut sah karena awalnya merupakan tambak, Menteri Nusron menegaskan bahwa perubahan kondisi alam akibat abrasi yang mengubah tambak menjadi laut harus segera disikapi. Pemerintah akan mengambil beberapa langkah strategis untuk menentukan status tanah tersebut guna memastikan tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.


Pihak ATR/BPN terus melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli kelautan dan hukum pertanahan, untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.



Sumber : KementerianATR/BPN