HGB di Atas Laut Sidoarjo, Pemerintah Siapkan Langkah Tindak Lanjut |
"Dulu awalnya itu berupa tambak. Setelah saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata sekarang menjadi laut," ujar Menteri Nusron dalam keterangannya kepada media sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/01/2025).
Menteri Nusron juga memaparkan bahwa ketiga bidang tanah tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian masing-masing 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertipikat ini diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Meski secara hukum sertipikat tersebut sah karena awalnya merupakan tambak, Menteri Nusron menegaskan bahwa perubahan kondisi alam akibat abrasi yang mengubah tambak menjadi laut harus segera disikapi. Pemerintah akan mengambil beberapa langkah strategis untuk menentukan status tanah tersebut guna memastikan tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pihak ATR/BPN terus melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli kelautan dan hukum pertanahan, untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sumber : KementerianATR/BPN