Indriawan Direktur/Pimred Javatimesonline.com |
Kalau mengacu pada gugatan PHP ke MK pada Pilkada 2020, dimana dari 100 kasus, hanya 24,25 persen (32 kasus) yang diterima (lanjut pada tahap berikutnya dan sisanya ditolak.
Sedangkan dasar penolakan MK pada saat itu, yang tidak menutup kemungkinan juga diterapkan pada penanganan kasus PHP saat ini diantaranya :
1. Waktu penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang hanya 45 hari kerja sejak diregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-RBPK),
Dengan waktu yang terbatas, pemohon akan kesulitan untuk melakukan pembuktian atas dugaan pelanggaran pada saat Pilkada 2024 kemarin, apalagi terkait pembuktian adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)
2. Jumlah hakim MK yang hanya berjumlah 9 orang sedangkan tiap kasus PHP dihadiri oleh 3 hakim, berbanding jumlah gugatan sebanyak 309 kasus.
Maka, MK bukan tidak mungkin akan menerbitkan ketetapan sebagai pihak terkait kepada perkara yang masuk pada skala prioritas utama, (perkara berat) sedangkan lainnya MK akan menerbitkan penolakan sebagai pihak terkait karena dianggap terbukti tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan.
a. MK menolak gugatan PHP karena gugatannya dianggap telah melewati ambang batas
b. Gugatan PHP dianggap telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan
c. Gugatan PHP dianggap bukan kewenangan MK (objectum litis) dan
d. Gugatan dianggap tidak terakreditasi.
Gugatan Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah
Melihat hal tersebut, lantas bagaimana dengan gugatan perkara PHP oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin Nur - Aushaf Fajr Herdiansyah? Apakah masuk pada tahap selanjutnya atau malah ditolak.....?
Kalau mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, MK akan menerima dan memproses pengajuan gugatan di tingkat pemilihan Bupati dan Walikota sebagai berikut :
I. Jika jumlah penduduk kurang dari 250 ribu, selisih perolehan suara paling banyak 2 persen dari total suara sah;
II. 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa dengan selisih 1,5 persen;
III. 500 ribu jiwa-1 juta jiwa dengan selisih 1 persen;
IV. Lebih dari 1 juta jiwa selisih 0,5 persen.
Sementara jumlah penduduk di Kabupaten Nganjuk menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 adalah 1,148,611 jiwa, maka gugatan dapat diterima dan diproses untuk tahap selanjutnya adalah (IV) yakni selisih 0,5 persen.
Sedangkan pada perolehan suara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Nganjuk yakni
Paslon nomor urut 01, Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah memperoleh 246.993 suara atau 38,8 persen.
Paslon nomor urut 02, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara atau 20,5 persen, dan
Paslon nomor urut 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara atau 40,7 persen
Dimana selisih antara Paslon 01 dengan 03 yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak adalah sebesar 12.186 suara (1,9 persen), maka disini dapat diambil kesimpulan atau kalau mengacu pada sidang PHP 2020 yang mana perkara banyak dinyatakan ditolak karena alasan ambang batas.
Demikian juga gugatan 01 dapat ditolak karena alasan yang sama, atau Kasus tetap masuk ke pemeriksaan pokok perkara dengan asumsi bahwa terdapat persoalan krusial di tahap pencalonan atau karena ada poin-poin yang menjadi pokok permohonan, di antaranya KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam, KPU melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan berita acara, dan sertifikat rekapitulasi.
Penulis : Indriawan
Direktur/Pimred Javatimesonline.com