Plt BKPSDM Nganjuk Ungkap Penundaan Hasil Selter JPTP, Pengamat : Langgar Etika Administrasi -->

BPN

BPN

Javatimes

Plt BKPSDM Nganjuk Ungkap Penundaan Hasil Selter JPTP, Pengamat : Langgar Etika Administrasi

javatimesonline
16 Januari 2025
Pengamat hukum angkat bicara soal penundaan hasil selter pengisian JPTP

NGANJUK, JAVATIMES -- Penundaan pengumuman hasil akhir seleksi terbuka (selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk 2024 masih menyisakan cerita negatif.


Pasalnya, tahapan pengumuman tiga besar terbaik di empat formasi yakni posisi Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Asisten Administrasi Umum dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditunda pengumumannya secara sepihak oleh pansel dengan tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.


Hal itu ditampik oleh Plt BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Eko Sutrisno, di mana penundaan pengumuman hasil selter lebih kepada perintah Kemendagri untuk pergerakan pegawai, untuk sementara dihentikan semua dan penyiaran itu ia katakan sudah lama.

Saya telah menyampaikan semuanya, dan pun monggo (red. sudah) disampaikan ke pansel, ketua pansel. Komunikasi karena ada semacam itu, sementara ya sudah, belum disampaikan pengumuman itu dan tidak ada masalah, ujarnya agak berbelit.


Eko juga menolak kalau penundaan pengumuman karena pansel atau dirinya yang hanya melayani secara administratif, karena apapun data sudah ia sampaikan. 


Ia juga menolak kalau penundaannya dianggap sebagai menghambat transparansi, hanya saja ia mengakui kalau penundaan pengumuman tersebut tanpa pemberitahuan lebih lanjut kepada peserta Selter.

Untuk pemberitahuan penundaan belum, tapi semua hasil pekerjaan kami sebagai pansel telah kami sampaikan, ujar Eko tanpa mau menyebut kepada siapa  ia sampaikan hasil akhir selter JPTP di Lingkungan Pemkab Nganjuk 2024.


Pengamat Kebijakan Publik Anggap ada Pelanggaran Etika Administrasi 

Ditempat terpisah Bambang Sukoco pengamat kebijakan publik yang juga praktisi hukum, mengatakan, pengumuman tiga besar terbaik calon pejabat tinggi Pratama sebagaimana tata tertib yang telah dikeluarkan pansel, hukumnya wajib dilaksanakan.

Kalau tidak dilaksanakan dan tanpa ada pemberitahuan yang sah menurut hukum, maka pansel bisa dibilang telah melanggar etika administrasi atau maladministrasi, jelasnya, Kamis, (16/1/2025) pagi.


Bambang juga menyampaikan, pansel yang dengan sengaja mengabaikan terlaksananya tertib administrasi, bisa dikategorikan sebagai pihak yang kurang memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab yang diberikan padanya.

Praktik yang menyimpang atau mal-administration bentuknya bermacam-macam seperti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dengan beragam bentuknya seperti penyuapan, ketidakjujuran, perilaku buruk, mengabaikan hukum dan sebagainya, sampainya.


Karena etika ini mempunyai peran yang strategis dalam menentukan keberhasilan ataupun kegagalan dalam tujuan organisasi maka seorang administator harus akuntabel, terukur, transparan dan mempunyai tanggung jawab kepada peserta selter maupun publik

Kalau hal itu sudah dilanggar, Bupati sudah harus mengambil tindakan, bukan malah mengamini tindakan tersebut, ungkapnya. 



(Ind)