Kontroversi Pengangkatan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan ke-3 Kalinya |
MALANG, JAVATIMES — Pengangkatan kembali Syamsul Hadi sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan untuk ketiga kalinya menuai kontroversi. Keputusan tersebut memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta pengamat hukum. Isu utama yang disorot adalah dugaan ketidaksesuaian data dalam pengajuan legal opinion ke Kejari Kabupaten Malang.
Dwi IndroTito Cahyono, S.H., M.M., Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) sekaligus Dewan Pembina LSM Gerbang Indonesia Kabupaten Malang, menegaskan bahwa legal opinion yang dikeluarkan Kejari tidak sepenuhnya salah. Namun, menurutnya, data yang diberikan kepada Kejari untuk penyusunan pendapat hukum diduga tidak lengkap, terutama tidak disertakannya Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Air Minum.
Perbup 6/2014 menyatakan bahwa direktur utama dapat diangkat kembali maksimal dua kali masa jabatan. Untuk masa jabatan ketiga, syaratnya adalah usia tidak melebihi 60 tahun. Sedangkan Syamsul Hadi diangkat kembali saat usianya sudah 60 tahun lebih 9 bulan. Ini melanggar aturan yang ada, ujar Dwi IndroTito.
Ia juga menyoroti Pasal 140 PP 54/2017 yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan BUMD sebelumnya masih berlaku selama tidak bertentangan dengan PP tersebut. Berdasarkan hal ini, aturan periodesasi dan usia seharusnya mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, bukan lagi Permendagri 2/2007.
Apakah tidak ada kaderisasi selama ini di Kabupaten Malang? Apakah tidak ada calon yang lebih kompeten? Legal opinion itu hanya pendapat hukum, bukan dasar hukum. Keputusan ini memerlukan evaluasi lebih mendalam, tegasnya.
Dwi IndroTito juga mempertanyakan apakah laporan terkait pengangkatan Syamsul Hadi telah disampaikan secara lengkap ke Kemendagri.
Kita tidak tahu apakah data yang diberikan saat pengajuan sudah lengkap atau ada yang ditutupi. Ini perlu investigasi lebih jauh, tambahnya.
Kontroversi ini menjadi sorotan tajam, mengingat Perumda Tirta Kanjuruhan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. Polemik ini memunculkan desakan untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan pejabat BUMD agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
(TIM)