Pelaku hoaks kaos hitam bersama korban, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasun Sumber Klampok, Kepala Desa Macanan dan kuasa hukum korban |
Hal ini, dilakukan pelaku yang bernama M. Dedi Saputra beralamat sama dengan korban berita hoaks bernama Wahyuni.
Melalui kuasa hukumnya Aris Mujono, korban meminta kepada pelaku untuk segera minta maaf atau diambil tindakan hukum.
Pelaku dengan sadar meminta maaf kepada korban atas tindakan yang telah merugikannya. Pelaku juga memohon agar tidak dilanjutkan ke ranah hukum, ujar Aris kuasa hukum korban, Rabu, (15/1/2025) malam.
Menurut Aris, penyebaran narasi di media sosial yang ramai menjadi perbincangan publik dan mencemarkan nama baik kliennya jelas tidak mengandung fakta dan bahkan telah menyebabkan kerugian material maupun immateriil.
Namun demikian, korban dengan jiwa besarnya telah memberikan maaf pada pelaku yang juga tetangganya dengan catatan tidak mengulanginya.
Apabila, pelaku mengulangi hal tersebut, tidak ada pintu maaf lagi, dan langsung mengambil tindakan hukum, lanjutnya.
Dilain pihak, pelaku M Dedi Saputra, mengaku, dirinya membuat video hoaks tersebut, hanya sekedar iseng dan tanpa mengetahui resiko atas keusilannya dapat mengakibatkan kerugian bagi dirinya maupun korban keisengannya.
Saya atas nama pribadi meminta maaf pada korban, karena ketidaktahuan atas keisengan saya telah mengakibatkan ketidaknyamanan dan kerugian dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi, ungkap M. Dedi Saputra.
(Ind)