MK Menetapkan Perkara Muhibbin Nur-Aushaf Masuk Sidang Perdana -->

Javatimes

MK Menetapkan Perkara Muhibbin Nur-Aushaf Masuk Sidang Perdana

javatimesonline
08 Januari 2025

Gedung MK RI
JAKARTA, JAVATIMES - Pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada Nganjuk 2024 oleh Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah Paslon nomor urut 01 telah ditetapkan MK sebagai pihak terkait dengan perkara nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Sidang yang dilaksanakan di MK pada sidang Panel 1, hari ini Rabu, (8/1/2025) pukul 10.00 WIB, perkara Muhibbin-Aushaf akan disidangkan kembali dengan  agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan (sidang pemeriksaan dan penyerahan alat bukti) pada Minggu depan atau paling lambat 4 hari kerja sejak diregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) atau hari Selasa, 14 Januari 2025.


Sementara setelah itu, sebagaimana Peraturan MK RI Nomor 14 Tahun 2015 yakni pada 16 Januari-3 Februari 2025 adalah pengajuan jawaban termohon, Keterangan pihak terkait dan Keterangan Bawaslu.


Kemudian pada 17 Januari-4 Februari adalah mendengar jawaban termohon, Keterangan pihak terkait dan Bawaslu kemudian Hakim MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5-10 Februari dan pada 11-13 adalah pengucapan putusan gugatan diterima atau ditolak.




 (Ind)