Kondisi TKP Dilihat Siang Hari |
MALANG, JAVATIMES -- Seorang pemuda bernama Dika Dwi Alfianto mengalami kecelakaan tunggal saat melintasi jalan nasional Gondanglegi-Srigonco, tepatnya di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (14/01/2025) pukul 20.00 WIB ketika korban tengah dalam perjalanan pulang dari kegiatan mengaji.
Kecelakaan tersebut diduga kuat akibat kondisi jalan yang licin, berlumpur, dan tergenang air akibat hujan, yang diperparah dengan kurangnya rambu keselamatan di area proyek pembangunan jalan oleh kontraktor Jaya Konstruksi (Jakon) dan SMU.
Warga Desa Srigonco mengungkapkan bahwa kecelakaan serupa kerap terjadi di lokasi yang sama.
Ini akibat pengerjaan proyek jalan nasional yang mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ujar seorang warga.
Dedik, perwakilan dari LSM Gerbang Indonesia DPC Kabupaten Malang, turut menyayangkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kontraktor melanggar sejumlah regulasi, termasuk:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
- Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- PP Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
- Permenhub No. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Kami meminta pemerintah segera mengevaluasi kontraktor terkait pelanggaran K3 dan AMDAL Lalin. Kecelakaan ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa ada tanggung jawab jelas dari pihak proyek. Masyarakat memiliki hak atas keselamatan dan kelancaran saat menggunakan jalan, tegas Dedik.
Ia juga menyerukan kepada pemangku kebijakan untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan agar keselamatan warga dan pengguna jalan tetap terjamin di tengah proyek pembangunan.
(tim)