Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Saat Meninjau Lokasi di Desa Kohod, Tangerang |
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (24/01/2025), Menteri Nusron menjelaskan bahwa langkah pembatalan dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis untuk memastikan keabsahan kepemilikan. Selanjutnya, proses administrasi diperiksa melalui sistem komputer guna memastikan prosedur telah dijalankan dengan benar. Tahap akhir melibatkan pengecekan fisik di lokasi guna memastikan kondisi aktual tanah yang disengketakan.
Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya, ujar Menteri Nusron Wahid.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan tertib administrasi pertanahan serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertipikat di masa mendatang.
Proses pembatalan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di wilayah tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
Sumber : Kementerian ATR/BPN