Mengupas aturan seleksi direksi BUMD Kota Malang Menurut Prof.Bisri selaku mantan Ketua Pansel -->

Javatimes

Mengupas aturan seleksi direksi BUMD Kota Malang Menurut Prof.Bisri selaku mantan Ketua Pansel

javatimesonline
08 Januari 2025
Prof. Dr. Ir. Muhamad Bisri, MS, IPU
MALANG, JAVATIMES -- Mengulas pengalaman yang di bagikan Prof.Bisri mantan rektor UB saat menjadi ketua pansel pendaftaran atau rekruitmen calon anggota direksi pada BUMD Kota Malang (Perumda air minum tugu tirta) tahun 2024 yang mana sebagai ketua, unsur dari Perguruan Tinggi UB, sekretaris unsur Pemerintah Kota Malang dan anggota dari unsur Kementerian Dalam Negeri, unsur dari Perguruan Tinggi UNISMA serta unsur dari PDAM Kabupaten Tangerang.


Hal itu disampaikan oleh mantan ketua pansel tersebut saat ditemui awak media setelah proses seleksi selesai di laksanakan, Beliau menyampaikan mengacu pada PP no.54 tahun 2017 tentang BUMD sebagai dasar hukumnya, pasal 57 untuk dapat di angkat menjadi direksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :


a.sehat jasmani dan rohani

b.memilki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan

c.memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah

d.memahami management perusahaan

e.memiliki pengetahuan yang memadahi di bidang usaha perusahaan

f.berijazah paling rendah Strata 1(S1)

g.pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang managerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim

h.berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali

i.tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang di nyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang di pimpin di nyatakan pailit

j.tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah

k.tidak sedang menjalani sanksi pidana

l.tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif ".


Lebih lanjut, pasal 58 angka


1.proses pemilihan anggota direksi dilakukan melalui seleksi

2.seleksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional

3.ketentuan lebih lanjut mengenai sekeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur dalam peraturan menteri.


Pasal 59 manyebutkan 


1. calon anggota direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada pasal 58 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota direksi.


Untuk lebih jelas, hal itu bisa dilihat di Permendagri no.37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewas atau anggota komisaris atau anggota direksi BUMD ada pada pasal 33, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 48 serta 49 yang menerangkan  pengangkatan calon anggota direksi terpilih dilaksanakan dengan ; a.keputusan KPM atau Perumda dan b.keputusan RUPS bagi Perseroda yang seluruh saham nya di miliki oleh daerah. dan keterangan pada pasal 51 'anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun.


selain itu, dari Kemendagri juga menyampaikan lewat surat bernomor :535/4972/keuda perihal pelaksanaan syarat seleksi direksi operasi atau teknik pada badan usaha milik daerah air minum di tegaskan sebagai berikut; 


Dalam rangka menjamin jalan nya proses bisnis inti di lingkungan BUMD air minum dan atau limbah sehingga menghasilkan produk air minum yang aman untuk di konsumsi dan atau air limbah yang aman untuk di buang ke badan air, dan menjelaskan ketentuan pasal 57 huruf d peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD jo.pasal 35 huruf d Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewas atau anggota komisaris atau anggota direksi BUMD mengamanatkan, untuk dapat di angkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat memahami management perusahaan.


Sebelum menutup bahasan, Prof.Bisri menambah kan  ada tiga poin yang tidak boleh di tinggalkan yaitu 


a.kusus calon direktur bidang operasi/teknik wajib sekurang-kurangnya memilki sertifikat kompetensi management air minum/air limbah tingkat madya bidang pengelolaan sistem penyediaan air minum dan atau air limbah yang dikeluarkan oleh BNSP (badan nasional standarisasi profesi) atau lembaga sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 hari, sebelum masa awal pendaftaran seleksi direktur bidang operasi/teknik.


b.selain direktur bidang operasi/ teknik wajib memiliki kompetensi di maksud selambatnya 6 bulan untuk sertifikat kompetensi management air minum dan atau air limbah tingkat madya dan 12 bulan untuk sertifikat kompetensi management air minum dan atau air limbah tingkat utama setelah pengangkatan.


c.dalam hal direksi berjumlah 1 orang, calon direksi wajib memenuhi angka 1 dan wajib memiliki sertifikat kompetensi management air minum dan atau air limbah tingkat utama selambatnya 6 bulan setelah pengangkatan. Ujar Prof.Bisri menutup keterangan menuturkan pengalaman seusai tugas menjadi ketua pansel (7/2024). 



(Tim)