Klaim Biaya Mahal, DLH Nganjuk Ogah Ambil Sampel Limbah di Babadan -->

BPN

BPN

Javatimes

Klaim Biaya Mahal, DLH Nganjuk Ogah Ambil Sampel Limbah di Babadan

javatimesonline
30 Januari 2025

Kepala DLH, Kepala DPMPTSP, dan Forkopimcam Patianrowo saat melakukan sidak di lokasi pengolahan limbah Desa Babadan Kecamatan Patianrowo 

NGANJUK, JAVATIMES -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha pengolahan limbah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kamis (30/1/2025) pagi.


Dalam sidaknya, DLH Kabupaten Nganjuk didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk, Forkopimcam Patianrowo, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Babadan.


Sidak tersebut dilakukan lantaran beredar informasi bahwa sebuah bangunan yang berada di sekitar kantor Desa Dadapan menimbulkan bau tak sedap hingga mencapai 50 meter.


Kepala DLH Kabupaten Nganjuk, Subani mengatakan setelah munculnya pemberitaan, pihaknya pun langsung bergegas ke lokasi guna memastikan kebenarannya.


Tanggapan DLH Nganjuk

Menurutnya, selama berada di lokasi pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas pengolahan limbah. Sehingga dirinya tidak mencium bau menyengat.

Saya kira tidak ada bau tadi, karena mungkin tidak adanya aktivitas, kata Subani usai melakukan sidak, Kamis (30/1/2025).


Atas situasi tersebut membuat Subani tak banyak bertanya terhadap pengelola limbah.


Dia pun juga enggan mengetahui kapan terakhir kali pengelola mengolah limbah telur menjadi pakan ternak. 


Karena menurutnya, dengan melihat secara langsung pengelolaannya sudah cukup untuk mengambil kesimpulan.

Ini tadi saya melihat kenyataan di lapangan (tidak bau, jadi) saya tidak terlalu mendesak (pengelola) Pak Tikno (alias Stn) untuk tanya segala, saya melihat keadaan di lapangan, ucap Subani.


Ogah Ambil Sampel 

Selain tak banyak tanya selama melakukan sidak, Subani juga ogah mengambil sampel yang ada di lokasi pengolahan limbah. Dia berasalan karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Bau saja kita larinya ke laboratorium, nanti siapa yang membiayai, seperti itu, kilah Subani. 


Respon DPMPTSP Nganjuk

Sementara itu, Kepala  DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Purwo Bujono menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan limbah di Desa Babadan.


Menurutnya, tempat usaha yang dijalankan Stn telah memiliki izin pengembangan ternak.

Sebenarnya apa yang dilakukan sama Pak Tikno tidak ada masalah. Karena pertama, beliau izinnya sudah ada. Terus yang kedua, beliau ini masuknya NIB tapi usaha kecil. Jadi NIB-nya sudah ada, Insya Allah sudah tidak ada masalah, kata Purwo.


Hanya saja, yang menjadi perhatiannya soal adanya bau tak sedap yang menggangu masyarakat setempat.


Untuk itu dia menyarankan agar pengelola dapat mencari formula yang tepat agar bau busuk tidak lagi merebak ke lingkungan masyarakat.

Cara pengolahannya kalau bisa harus cepat. Biar supaya baunya bisa tereleminir, ucap Purwo.


Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Babadan mengeluhkan aktivitas usaha pengolahan limbah telur milik pengusaha berinisial Stn yang menimbulkan bau busuk hingga radius 50 meter. 


Meski kerap dikeluhkan warga setempat bahkan terjadi aksi demontrasi, lokasi itu masih saja tetap beroperasi.


Bahkan ironisnya, bau menyengat itu dialami Badri dan warga lainnya setiap dua sampai tiga hari sekali.

Nemen (parah baunya), ucap Badri, Sabtu (25/1/2025).




(AWA)