Ketua Komnasdik Nganjuk soroti kurangnya transparansi dan penolakan wartawan di SMKN 1 Tanjunganom |
NGANJUK, JAVATIMES -- Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dan penolakan kedatangan wartawan di SMKN 1 Tanjunganom, Nganjuk, mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kabupaten Nganjuk, Sudjito.
Menyayangkan
Menurut Sudjito, beredarnya kabar penolakan kedatangan wartawan di lembaga milik negara menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers sebagai pilar keempat dari negara demokrasi. Terlebih hal ini terjadi di salah satu sekolah yang menjadi rujukan di Kabupaten Nganjuk.
Semestinya pihak sekolah welcome terhadap kedatangan insan pers. Jika ada penolakan, itu sangat disayangkan, ucap Sudjito kepada Javatimes, Kamis (16/1/2025).
Karena menurut Sudjito, insan pers adalah mitra dalam mengembangkan dan membangun pendidikan yang lebih unggul.
Berpotensi Mengangkangi UU Pers
Apabila ada pihak yang mengganggu tugas mereka, lanjut Sudjito, maka sama saja mengangkangi Undang-Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1). Di mana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksana ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3), maka dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menilik Pasal 4 Ayat (2), bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara pada Pasal 4 Ayat (3), menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kami berharap Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk segera merespon dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di SMKN 1 Tanjunganom. Jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut-larut, karena dapat menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan, beber Sudjito.
Soroti Kurangnya Transparansi
Lebih jauh, Sudjito juga menyoroti akan adanya pengakuan salah satu orang tua siswa yang menyatakan pihak SMKN 1 Tanjunganom berikut komitenya kurang transparan terhadap penggunaan anggaran yang berasal dari orang tua siswa.
Semestinya mereka yang dipilih atau terpilih menjadi anggota komite tidak sekadar mengetahui akan regulasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016, namun juga bisa memahami secara utuh, ucap Sudjito.
Di mana seharusnya keuangan sekolah yang bersumber dari orang tua siswa, wajib hukumnya untuk dipertanggungjawabkan kegunaannya ke orang tua siswa, minimal 3 bulan sekali, imbuh urai pria kelahiran tahun 1968.
Fungsi Sumbangan
Diakui Sudjito, setiap lembaga pendidikan memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit dalam rangka melaksanakan program-program sekolah, termasuk menambah fasilitas yang menunjang pembelajaran, yang kiranya belum tercover dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Namun demikian, pihak sekolah berkewajiban menjawab kegunaan keuangan yang bersumber dari orang tua siswa.
Sehingga sekolah dan komite tidak serta merta dalam menggunakan anggaran. Perlu adanya transparansi berupa laporan pertanggungjawaban, kata Sudjito melanjutkan.
Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan dan menjalankan regulasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Selain itu juga menghilangkan kesan sekolah mencari cari untung. Setiap pembayaran keuangan juga harus berkuitansi atau dengan tanda bukti lainnya yang menunjukkan keabsahan pembayaran tersebut, tegas Sudjito.
Harapan Komnasdik Nganjuk
Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SMKN 1 Tanjunganom, Sudjito berharap agar menjadi pengingat dan pembelajaran bagi dunia pendidikan. Ia meminta agar pihak sekolah bisa berbenah dan melaksanakan setiap regulasi yang dijalankan oleh negara Indonesia.
Mudah-mudahan dengan kejadian ini, menjadikan pelajaran bagi kita semua, harap Ketua Komnasdik Nganjuk.
Terakhir, Sudjito mengingatkan bahwa sebagai seorang komite perlu memahami akan tugas, pokok, dan fungsinya. Sehingga dalam melangkah atau mengambil keputusan tidak melanggar regulasi yang ada.
Roh atau tugas utama sebagai komite itu diantaranya adalah melakukan pengawasan serta menerima keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua wali murid, ucap Sudjito.
Jadi kalau ada yang menghalangi insan pers, yang mana itu sebagai penyambung lidah orang tua siswa, maka tindakan itu adalah salah besar. Mestinya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pungkas Sudjito.
Pengakuan Orang Tua Siswa
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang tua siswa SMKN 1 Tanjunganom bernama Sudarmi (nama samaran) mengeluhkan adanya iuran rutin dengan dalih tabungan dan jariyah. Jika ditotal selama satu tahun, jumlahnya mencapai Rp 1,5 juta per siswa. Sementara jumlah siswa di SMKN 1 Tanjunganom dikabarkan lebih dari 1.400 peserta didik.
Selain iuran rutin tersebut, siswa masih dimintai sumbangan lainnya dengan dalih perayaan ulang tahun atau dies natalis sekolah dan berbagai jenis lainnya. Bahkan saat awal masuk sekolah, siswa juga diminta untuk membayar Rp 1.650.000 dengan alasan pembangunan sekolah.
Hanya saja dari sejumlah nominal itu, Sudarmi mengklaim tidak ada kesepakatan sejak awal. Bahkan menurut pengakuan Sudarmi, pihak sekolah tidak pernah menjelaskan kegunaan uang tersebut.
Saya sebagai orang tua tidak tahu uang itu untuk apa. Kemudian uang itu sekarang sudah terkumpul berapa dan berapa banyak yang sudah digunakan, saya juga tidak mengetahuinya. Karena memang setiap pertemuan tidak ada penjelasan terkait penggunaan anggaran itu, ungkap Sudarmi.
Ada Penolakan
Merespon pengakuan orang tua siswa, kontributor Javatimes yang sedianya hendak mengonfirmasi terhadap Kepala SMKN 1 Tanjunganom mendapat penolakan dari pihak keamanan dan salah seorang anggota komite berinisal U.
Mereka menolak kedatangan kontributor Javatimes dengan dalih membatasi jumlah tamu. Padahal saat itu masih jam kerja dan tamu yang dimaksud telah meninggalkan lokasi.
Tidak bisa mas, kuotanya sudah penuh, ucap pihak keamanan dan U bergantian, Rabu (15/1/2025) pagi.
Tidak Merespon
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tanjunganom, Harbudi Susilo, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tidak memberikan jawaban. Dihubungi melalui nomor WhatsAppnya juga tidak merespon.
(AWA)