Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Nganjuk Kurang Seminggu, Kuasa Hukum 03 Anggap Gugatan ke MK Sulit Dikabulkan -->

Javatimes

Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Nganjuk Kurang Seminggu, Kuasa Hukum 03 Anggap Gugatan ke MK Sulit Dikabulkan

javatimesonline
03 Januari 2025
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin Nur - Aushaf Fajr Herdiansyah (Foto: Istimewa)

NGANJUK, JAVATIMES - Kurang dari satu Minggu sidang perdana gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin Nur - Aushaf Fajr Herdiansyah atas perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK).


Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota, terhitung hari ini, Jumat, 3 Januari 2025, yang mana gugatan Muhammad Muhibbin - Aushaf diregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-RBPK).


Setelah itu, MK baru melakukan penyampaian e-RBPK kepada pemohon dilanjutkan penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu serta pengajuan permohonan sebagai pihak terkait pada 3-6 Januari 2025


Selanjutnya gugatan perkara Muhammad Muhibbin-Aushaf akan masuk pada tahap penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait pada 6-14 Januari 2025.


Sidang Perdana 8-16 Januari 2025

Di sini, MK akan menerbitkan ketetapan sebagai pihak terkait atau penolakan sebagai pihak terkait sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan, lalu apabila materi gugatan PHP Muhammad Muhibbin-Aushaf diterbitkan dan ditetapkan sebagai pihak terkait, maka lanjut pada sidang pleno pemeriksaan pendahuluan 8-16 Januari 2025.


Tahapan pemeriksaan pendahuluan adalah kegiatan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, lalu dilanjutkan pada agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu pada 16 Januari-3 Februari 2025.


Sidang Pemeriksaan dan Putusan MK

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025. Pada tahap tersebut, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.


Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5-10 Februari 2025.


RPH tersebut untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan oleh Muhammad Muhibbin-Aushaf 


Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Seandainya perkara yang diajukan Muhammad Muhibbin-Aushaf dianggap lanjut, maka masuk pada tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025.


MK kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro kuasa hukum Paslon nomor 03, Marhaen-Handy

Kuasa Hukum 03 Anggap Gugatan ke MK Sulit Dikabulkan 

Melihat Paslon nomor 1 Muhammad Muhibbin-Aushaf yang menggugat proses dan hasil Pilkada Nganjuk 2024 ke Mahkamah Konstitusi, secara otomatis untuk penetapan kemenangan pasangan yang terpilih yakni Paslon nomor 03 Marhaen-Handy tertunda. 


Lantas seperti apa sebenarnya motif gugatan itu, selain karena dugaan ada faktor kecurangan dalam proses Pilkada, mengingat hasil perolehan suara yang digugat dominan memiliki selisih di atas ambang batas sengketa. Lantas, bagaimana peluang gugatan itu dikabulkan oleh hakim konstitusi?


KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro kuasa hukum Paslon nomor 03, Marhaen-Handy mengatakan, gugatan ke MK oleh Paslon nomor 01, Muhammad Muhibbin-Aushaf, berdasarkan pengamatan yang ada di lapangan akan sulit dikabulkan.

Ini perlu dilihat aspek gugatannya dulu bahwa apakah memang yang digugat itu merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut saya, agak sulit dikabulkan oleh MK, kata om Bob sapaan akrab dari KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro, Jumat (3/1/2025), malam 


Om Bob juga menjelaskan, dalam beberapa pengalaman Pilkada yang mengajukan gugatan ke MK hasilnya banyak yang ditolak. Mengingat, dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif itu sulit untuk dibuktikan oleh penggugat.

Mungkin bisa saja disidangkan tetapi itu sulit untuk menang. Menurut saya karena pelanggaran-pelanggaran yang diproses itu, kan, yang punya bukti-bukti administratif, ujarnya lagi.


Lanjut om Bob, satu hal yang sulit dibuktikan adalah tentang adanya pelanggaran atas keterlibatan ASN dan kepala desa. Hal ini tentu bukan dari sisi keterlibatan saja, tapi mampu membuktikan jika keterlibatan tersebut dapat memengaruhi hasil Pilkada Nganjuk kemarin, karena itu gugatan hasil Pilkada ke MK sangat kecil peluangnya untuk dikabulkan.

Untuk membuktikan TSM, sangat sulit. Apalagi masalah tersebut dianggap menjadi kendala oleh pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu untuk memutuskan suatu sengketa Pilkada di wilayah karena minimnya alat bukti, jelasnya.


Belum lagi, di Gakkumdu sendiri terdapat tiga lembaga yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, yang kadang berbeda pendapat dalam melihat suatu kasus yang dilaporkan.

Jadi TSM itukan pada dasarnya harus jelas instrumennya dan itu sulit pembuktiannya. Kenapa karena pidana pemilu kita ditentukan oleh Gakkumdu, sementara Gakkumdu itukan ada kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu sendiri dan biasanya mereka beda perspektif di situ. Kalau dia tidak sesuai dianggap tidak memenuhi syarat, tandas om Bob.




 (Ind)