Hendak Antar Barang Haram, Empat Warga Nganjuk jadi Tersangka -->

BPN

BPN

Javatimes

Hendak Antar Barang Haram, Empat Warga Nganjuk jadi Tersangka

javatimesonline
17 Januari 2025
Ilustrasi pil koplo (Gambar: Shutterstock/s_oleg)

NGANJUK, JAVATIMES -- Empat pria asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berhasil diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk pada Selasa (14/1/2025).


Alasan keempat pria itu diamankan lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.


Penangkapan keempat pria itu dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Sugiarto.

Kami mengamankan empat tersangka bersama barang bukti diduga sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir diduga pil dobel L atau pil koplo. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat, ujar Iptu Sugiarto, Jumat (17/1/2025).


Sugiarto menyebut, keempat pria itu masing-masing berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50). Kesemuanya merupakan warga Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.


Ditambahkan Sugiarto, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil koplo ke Kecamatan Patianrowo. 


Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir diduga pil koplo yang disimpan di jok sepeda motor berikut uang tunai senilai Rp2,5 juta.

Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti diduga sabu, alat hisap, serta ribuan diduga pil koplo yang disimpan di berbagai tempat, ungkap Sugiarto. 


Sugiarto menambahkan, dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.


Para tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Sugiarto.



(Tim)