Pengadaan Truk Milik DLH Nganjuk Lebih Mahal dari Harga Pasaran, Pengamat: Berpotensi Melanggar Hukum Administrasi dan Pidana -->

BPN

BPN

Javatimes

Pengadaan Truk Milik DLH Nganjuk Lebih Mahal dari Harga Pasaran, Pengamat: Berpotensi Melanggar Hukum Administrasi dan Pidana

javatimesonline
14 Januari 2025

Pengamat Kebijakan Publik, Anang Hartoyo

NGANJUK, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menganggarkan Rp 600juta untuk pengadaan truk pengangkut sampah tahun 2024.


Kepala DLH Kabupaten Nganjuk, Subani mengaku telah menggunakan anggaran tersebut untuk membeli satu unit truk pengangkut sampah dengan merk Hino tipe 136 HD.


Menurutnya, harga itu sudah sesuai dengan harga yang tertera dalam e-catalogue LKPP.

Pengadaan truk sampah itu kita mengambilnya (menganggarkan) dari dana bea cukai (DBHCHT). Kita laksanakan sesuai aturan yang ada, ucap Subani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/12/2024) sore.


Subani menjelaskan, harga Rp 600juta itu belum termasuk kontainer sampah. 


Sehingga untuk menambah kontainer sampah, DLH Nganjuk kembali menganggarkan senilai Rp 240juta yang bersumber dari DBHCHT tahun 2024. 


Nilai transaksi itu untuk pembelian 4 unit kontainer sampah. Jika dirata-rata, harga per unit kontainer sampah adalah Rp 60juta.

Kalau truknya itu kepala tok, terus yang kontainer ada 4, ada barangnya semua, lengkap. Pengadaannya juga tepat waktu, semuanya sudah terkirim, ungkap Subani.


Harga Pasaran

Sementara itu, jika mengacu pada website hargahinosurabaya.com, harga truk pengangkut sampah dengan tipe yang sama hanya berkisar Rp 369juta hingga Rp 372 juta. Harga itu merupakan off the road atau harga kendaraan yang tidak termasuk biaya pengurusan dokumen dan pajak. 


Sedangkan untuk harga on the road atau harga total yang harus dibayar untuk membeli truk pengangkut sampah dengan tipe yang sama, termasuk biaya pajak, dokumen, dan pengurusan lainnya adalah senilai 465,7 juta. Harga itu sebagaimana tercantum dalam website www.zigwheels.co.id dan www.oto.com.


Merespon pengadaan truk tersebut, sedianya pengamat kebijakan publik, Anang Hartoyo, merespon positif atas langkah DLH Kabupaten Nganjuk yang telah memprioritaskan transportasi pengangkut sampah.


Hanya saja, yang menjadi catatan dirinya adalah harga yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga pasaran.


Risiko Hukum Administrasi

Menurutnya, dengan adanya pengadaan truk yang harganya lebih mahal dibandingkan harga pasaran berpotensi melanggar hukum administrasi negara.

Pengadaan barang dan jasa oleh DLH Nganjuk berpotensi melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisiensi dan akuntabilitas, kata Anang, Selasa (14/1/2025). 


Dijelaskan Anang, dengan adanya selisih harga yang signifikan antara anggaran dan harga pasar dapat dianggap sebagai maladministrasi atau ketidaksesuaian dengan standar pengadaan. 

Selain itu, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) wajib sesuai dengan peruntukan dalam Peraturan Menteri Keuangan, imbuh Anang.


Risiko Hukum Pidana

Selain bisa melanggar hukum administrasi negara, kata Anang melanjutkan, adanya selisih harga tersebut juga berpotensi melanggar hukum pidana.

Jika ditemukan indikasi mark-up harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan negara, kata pria yang berkantor di Kecamatan Kertosono Nganjuk.


Untuk itu agar kejanggalan-kejanggalan itu tidak semakin liar, Anang meminta agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran negara terkait pengadaan truk pengangkut sampah milik DLH Nganjuk.

Kita akan melaporkan ke APH dan meminta BPK atau BPKP melakukan audit investigasi guna memastikan apakah terdapat kerugian negara dan pelanggaran prosedur, tutupnya.



(AWA)