Empat Pemuda Nganjuk Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Pil Koplo -->

Javatimes

Empat Pemuda Nganjuk Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Pil Koplo

javatimesonline
24 Januari 2025
Empat tersangka saat diamankan petugas kepolisian 

NGANJUK, JAVATIMES -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk kembali menunjukkan tajinya dalam memberangus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).


Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan kasus ini Polres Nganjuk berhasil mengamankan empat orang berikut barang buktinya.


Penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, di sebuah kamar kos di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto membenarkan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. 

Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan pil dobel L atau yang biasa disebut pil koplo, ujar Sugiarto, Jumat (24/1/2025). 


Sugiarto menyebut, keempat tersangka itu diantaranya ZH (18) warga Desa Pisang, SC (18) warga Desa Wilangan, AL (18) warga Kelurahan Warujayeng, dan SG (37) warga Desa Bukur.


Keempat tersangka itu diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika dan okerbaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

Kami mengamankan barang bukti berupa 0,17 gram sabu, 65 butir pil koplo, alat isap sabu, dan beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi, jelas Sugiarto.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F, yang kini berstatus DPO. 


Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 12 tahun penjara, tegas Sugiarto.


Lebih lanjut, Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap pelaku lain dan memastikan jaringan peredaran narkotika tersebut dapat terputus. 

Kami akan terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap DPO yang disebutkan para tersangka, pungkas Sugiarto.




(AWA)