Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto |
NGANJUK, JAVATIMES -- Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L atau yang biasa disebut pil koplo di wilayah Patianrowo.
Dua pelaku dan 9.971 pil koplo berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (7/1/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L. Pengungkapan ini tidak lepas dari bantuan masyarakat yang aktif memberikan informasi, ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16.
Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L, ujarnya.
Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO. Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar.
(Tim)