Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, Keputusan Selama Menjabat Dipertanyakan -->

Javatimes

Dugaan Pelanggaran Pengangkatan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan, Keputusan Selama Menjabat Dipertanyakan

javatimesonline
06 Januari 2025

Gedung Perumda Tirta Kanjuruhan
MALANG, JAVATIMES -- Dengan adanya pemberitaan dari beberapa media belakangan ini terkait indikasi pelanggaran dalam pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.


Awak media mencoba menghubungi ketua dewas (dewan pengawas) BUMD yang mengurusi terkait penyediaan air minum di Kabupaten Malang atau lebih dikenal dengan sebutan PDAM

Yang beberapa tahun lalu berganti nama menjadi Perumda (Tirta Kanjuruhan).


(4/1/2025) Nurman Ramdansyah menjelaskan 


1. Berdasarkan PP no.54 tahun 2017 tentang BUMD Jo Permendagri no.37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewas atau anggota komisaris atau anggota direksi BUMD , untuk dapat di angkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama dan dengan demikian tidak ada batasan usia yang di langgar.


2. Pemerintah Kabupaten Malang telah melalui kajian serta pertimbangan hukum yang salah satunya bersurat pada Kajari kabupaten Malang tanggal 19 Oktober 2023 nomor 900.1.13.2/10866/36.07.021/2023 tentang permohonan legal opinion. bahwa dalam legal opinion jaksa pengacara negara pada Kejari Kabupaten Malang tertanggal 22 Desember 2023 nomor R-4688/M.5.20/Gph.1/12/2023, di sebutkan pada halaman 14, poin 1.8.1.4"dengan berlakunya PP RI nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Jo Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewas atau anggota komisaris atau anggota direksi BUMD yang secara otomatis mengganti aturan lama (Permendagri nomor 2 tahun 2007 dikaitkan dengan masa jabatan direksi pada perusahaan air minum daerah).


Lebih lanjut Maka sesuai asas hukum LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI, asas ini yang berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama dan asas ini bertujuan mencegah ketidak pastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat peraturan sederajat berdasarkan hierarki. Asas LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI bermakna UU (norma /aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan UU (norma/aturan hukum) yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan aturan ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi, khususnya klausul yang mengatur mengenai masa jabatan direksi pada perusahaan air minum daerah.


3. Ada beberapa contoh anggota direksi pada BUMD di Provinsi Jatim yang pada dasarnya wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang sama dengan yang menjadi pedoman bagi BUMD Kabupaten Malang, beberapa telah berusia lebih dari 60 tahun, diantaranya :

a.Busnul Iman Direktur utama Bank Jatim lahir die Surabaya, 1 February 1964 (usia 60 tahun lebih 11 bulan); b.Edi Masrianto Direktur keuangan, Treasury & Global Service Bank Jatim lahir di Lumajang,31 Maret 1964(usia 60 tahun lebih 10 bulan); 

c.Zulhefli Abidin Direktur IT & Digital Bank Jatim lahir Bukittinggi 1 Januari 1962 (usia 63 tahun) . terangnya pada awak media

ketua LSM GI Kabupaten Malang, Dedik


Lain halnya dengan tanggapan dari ketua LSM GI (Gerbang Indonesia Kabupaten Malang) (4/1/2025) 

pada BAB II organ PDAM pasal 2 , bagian kedua direksi paragraf 1 pengangkatan pasal 3 angka 3) menyebut batas usia direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun dan angka 4) jabatan direksi berahir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 tahun.


Selain itu, ketentuan masa jabatan direksi yang berlaku sebelum sebelum dikeluarkan nya Permendagri 37/2018 adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan apabila terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum pada masyarakat setiap tahun, patut di perhatikan bahwa pasal 140 PP 54/2017 menyatakan bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD di nyatakan masih berlaku sepanjang belum di ganti dan tidak bertentangan dengan PP 54/2017 .


Kalau kita melihat lebih jeli, direksi pada BUMD yang di jadikan pedoman bagi BUMD di Kabupaten Malang yang di anggap telah berusia lebih dari 60 tahun, benarkah demikian ??

a.Busrul Iman Dirut Bank Jatim lahir di Surabaya 1 February 1964 (usia saat ini 60 tahun lebih 11 bulan) saat dilantik oleh gubernur Jawa timur 23 juli 2020 yang berarti saat dilantik ber usia 56 tahun lebih 5 bulan.

b.Edi Masrianto Direktur keuangan & Global, Treasury Servis Bank Jatim lahir di Lumajang 31 Maret 1964 (usia saat ini 60 tahun lebih 10 bulan); saat dilantik gubernur Jawa timur pada tanggal 17 Maret 2022 berarti saat dilantik berusia 58 tahun.

c.Zulhefli Abidin Direktur IT & Digital Bank Jatim diangkat pada saat RUPS luar biasa Bank Jatim Rabu 7 Desember 2022 , berarti saat dilantik berusia 59 tahun lebih 11 bulan yang berarti masih 60 tahun kurang.


Sedangkan Syamsul Hadi Direktur utama Perumda Tirta Kanjuruhan lahir di Malang 12 Mei 1963 dan dilantik untuk ke tiga kalinya pada tanggal 15 February 2024 berarti saat dilantik berusia 60 tahun lebih 9 bulan. Dari contoh yang di sampaikan tersebut, mereka dilantik menjadi direksi masih berusia di bawah 60 tahun, tapi untuk Syamsul Hadi usia saat di lantik 60 tahun 9 bulan dan usia saat ini 61 tahun lebih 11 bulan . ujarnya pada tim 




(tim)