Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, Ketua Komisi 1, Harianto dan anggota Komisi 1 Susamto |
NGANJUK, JAVATIMES - Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dan Harianto, Ketua Komisi 1 ikut memberi tanggapan terkait penundaan pengumuman 3 besar terbaik hasil seleksi terbuka (Selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Nganjuk 2024 yang menjadi sorotan publik.
Pasalnya tahapan sebagaimana yang dikeluarkan oleh Pansel yakni Pengumuman Nomor : 002/Pansel/KAB-NGK/2024 tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPTP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, pada tahapan seleksi, poin (8) adalah pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 23 Desember 2024 oleh Pansel disinyalir telah diabaikan.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, saya telah memerintahkan Komisi 1 untuk segera melakukan rapat kerja dengan BKPSDM, guna mengetahui dasar aturan, tentang tidak melakukan pengumuman hasil Selter sebagaimana tahapan tersebut, urai Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Nganjuk, Kamis, (30/1/2025).
Hal yang sama juga disampaikan Harianto Ketua Komisi 1 DPRD Nganjuk, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada panitia Selter pengisian JPTP melalui BKPSDM guna mengetahui alasan sesungguhnya atas pengabaian kewajibannya mengumumkan hasil selter.
Komisi 1 telah mengagendakan rapat kerja dengan BKPSDM, Insyaallah, pelaksanaannya dalam waktu dekat, ujarnya.
Ditempat terpisah Susamto anggota Komisi 1 juga memberikan perhatian serius atas penundaan pengumuman hasil Selter yang sudah lebih dari 1 bulan, menjadikan peserta Selter menunggu hasil tanpa kejelasan pasti.
Kalau dalam rapat kerja nanti, ditemukan ada Pelanggaran administrasi, saya akan mengusulkan pejabat yang dengan sengaja mengabaikan hal tersebut untuk diberi sangsi, ungkapnya.
Pengamat Kebijakan Publik KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro |
Ada Pelanggaran Ada Punishment
Penundaan pengumuman hasil Selter JPTP di lingkungan Pemkab Nganjuk 2024 menurut Pengamat Kebijakan Publik, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penundaan kegiatan apapun, harus ditindaklanjuti dengan pemberitahuan. Penundaan kegiatan, tidak boleh dilakukan sepihak dan tanpa sebab yang jelas, ungkap om Bob sapaan akrab KRT Nurwadi.
Masih lanjutnya, apabila penundaan dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk, maka pejabat ini, bisa dianggap telah melanggar Perbup Nganjuk Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Disamping itu, pejabat yang dengan sengaja mengabaikan hal tersebut, juga bisa berpotensi melanggar asas kepastian hukum, Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kalau ada tahapan seleksi yang diabaikan oleh pansel, maka sudah sewajarnya Pj Bupati Nganjuk memberikan punishment atas kelalaiannya. Bukan pembiaran atas hal itu, lanjutnya.
Om Bob juga mengingatkan, Pj Bupati sebagai pembina kepegawaian yang diangkat bukan dari unsur politik, seyogyanya melakukan pembinaan ASN yang terdiri dari disiplin kerja, pembinaan karir dan kode etik serta melakukan penguatan budaya kerja yang tinggi (High Performaning Culture) dilingkungan instansi daerah yang dipimpinnya.
Karena tidak punya kepentingan politik, maka pejabat yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran administrasi dan agar tidak menjadi preseden buruk maka sangsi tegas harus diberikan, pungkas om Bob.
(Ind)