Diisukan Terjadi Praktik Korupsi PJU, Pihak Desa Sembung Jombang Beri Bantahan -->

BPN

BPN

Javatimes

Diisukan Terjadi Praktik Korupsi PJU, Pihak Desa Sembung Jombang Beri Bantahan

javatimesonline
28 Januari 2025

Papan informasi pekerjaan pembangunan PJU di 31 titik Desa Sembung 

JOMBANG, JAVATIMES -- Baru-baru ini nama Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ramai menjadi perbincangan publik.


Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) yang bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur.


Atas adanya informasi itu, pihak Desa Sembung melalui kader teknis desa memberikan klarifikasi di hadapan awak media, Selasa (28/1/2025).


Hendrik Margo Setiyo yang ditunjuk dan dibekali surat keputusan (SK) oleh pihak desa menjadi kader teknis merincikan secara detail item apa saja yang terkandung di dalam pekerjaan PJU, yang berlokasi di Dusun Sembung.

Pekerjaan PJU Dusun Sembung menelan anggaran sebesar Rp 80 juta. Dari total nilai tersebut sudah termasuk pajak di dalamnya, sedangkan jumlah total titik atau tiang PJU sejumlah 31 titik, bersumber dana dari P-APBD / Pokir tahun 2024, terangnya.


Sementara untuk rincian detail pekerjaan PJU tersebut, lanjut Hendrik, meliputi galian tanah pondasi, beton bertulang pondasi PJU, tiang PJU besi galvanis diameter 2,5 inci termasuk erection tiang beserta plat plendes, aksesoris lampu meliputi LED lampu 40 Watt plus cassing, kabel twisted 10 mm serta conector, dan termasuk juga adanya pemasangan meteran baru 2200 VA sama panel APP 1 Fassa.

Jika terinci Rp 80 juta lalu dibagi jumlah total tiang PJU 31 titik. Seharusnya dimunculkan dulu pajaknya serta biaya umum yang meliputi honor tim, upah perencanaan, papan nama dan prasasti proyek, maka bisa diketahui per titik PJU diambil rata - rata yakni Rp 71.500.000 dibagi 31 titik adalah Rp 2.300.000, rincinya.


Menurut Hendrik, acuan harga satuan yang dipakai dengan menggunakan analisa tahun 2024 yang sudah diverifikasi oleh instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan Jombang, sehingga harga satuan tidak lepas dari petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan.

Lalu item mana yang diduga telah di mark up oleh pihak desa, tanya Hendrik.


Atas adanya tuduhan dugaan tindak pidana korupsi, Hendrik lantas menanyakan asal muasal selisih total Rp 26 juta sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor dengan mengatasnamakan salah satu organisasi wartawan Kabupaten Mojokerto.

Pertanyaannya, nilai harga satuan galian tanah, per titik tiang PJU, per meter kabel twisted, lalu harga beton mutu per kubik dan per unit lampu LED 40 Watt itu mengacu analisa tahun berapa, hingga ketemu selisih yang sangat signifikan hingga mencapai total nilai hampir Rp 26 juta. Acuan yang dimaksud patut dipertanyakan, dikhawatirkan asal sebut nilai harga, jlentrehnya.


Lebih jauh, Hendrik membantah adanya kabar jika pekerjaan itu dipihakketigakan.

Itu tidak benar, bahwa fisik tersebut benar - benar dikerjakan oleh TPK Desa Sembung dibantu warga setempat dan juga orang yang diberi kuasa oleh pemberi pekerjaan/aspirator, supaya pekerjaan dari awal hingga akhir berjalan lancar tidak ada kendala apapun, bukannya diborongkan, imbuhnya.


Hendrik berharap, ketika menggali keterangan maupun investigasi harus seutuhnya. Apabila ingin mengonfirmasi terkait dugaan mark up harga, ia menyarankan untuk duduk bersama dan adu data.

Jika memang pihak kami diduga ada yang disembunyikan, pihak kami pun siap dilaporkan, karena itu sebagai bukti transparansi anggaran kepada masyarakat, urainya.


Mulai dari survei lapangan, penentuan titik lokasi, survei harga bahan, gambar perencanaan juga sudah diverifikasi oleh dinas terkait, serta nilai anggaran bahkan jumlah titik PJU sudah jelas, lalu apa yang dicurigai lagi, atas pemberitaan yang tidak berimbang dari media online tersebut, pihak kami juga merasa dirugikan, langkah kami akan melaporkan kepada Dewan Pers dalam waktu dekat, imbuh Hendrik. 


Lain daripada itu, Hendrik mengungkapkan bahwa sebelum muncul pemberitaan di salah satu media online ada dua oknum wartawan mendatangai Kepala Desa (Kades) Sembung dikediamannya.


Hendrik menduga, kedatangan dua oknum wartawan dari dua media yang berbeda di rumah Kades Sembung dengan menyerahkan draf surat pengaduan yang ditujukan ke Polres Jombang itu merupakan upaya intimidasi dengan membawa nama institusi kepolisian.

Ketua organisasi (wartawan) tersebut menjelaskan saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp bahwa organisasi mereka belum terbentuk di Mojokerto, kalau dilihat dari kop surat itu alamat kantornya di Jombang, tapi nama atasnya memakai Kota Mojokerto, beber Hendrik.


Atas hal tersebut, mereka menduga ada pemalsuan dalam surat tersebut. Ketua organisasi itu juga mengklaim kenal dengan yang bertandatangan di surat tersebut, karena dulunya merupakan anggotanya. Kata dia, hal itu tidak mungkin beliau yang melakukan, patut diduga tandatangan tersebut juga dipalsukan. Ketua organisasi itu tidak terima organisasinya dicatut dengan tujuan untuk kejahatan (pemerasan), pemalsuan tersebut juga disebut sudah memenuhi unsur pidana karena sudah digunakan dan disampaikan ke korban, tandas Hendrik.




(Gading)