Diduga Cabuli Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Nganjuk Ditetapkan Tersangka -->

BPN

BPN

Javatimes

Diduga Cabuli Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Nganjuk Ditetapkan Tersangka

javatimesonline
15 Januari 2025
Oknum guru ngaji berinisal MA saat diinterogasi petugas kepolisian

NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Nganjuk digemparkan dengan adanya kabar tak sedap dari salah seorang guru ngaji yang diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Mirisnya, guru ngaji itu diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri sejak Juni 2024 lalu. 


Kabarnya, guru ngaji yang diketahui berinisial MA melakukan dugaan pencabulan terhadap santrinya berulang kali.


Atas adanya informasi tersebut, lantas petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga mengamankan MA (54), yang diketahui merupakan warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Kini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan, ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, Rabu (15/1/2025). 


Dijelaskan Julkifli, peristiwa dugaan pencabulan itu dilakukan MA di kamar santri di rumahnya. 

Korbannya ini santrinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN. Santri dijadikan sasaran tersangka saat sedang tidur sendirian. Tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan, jelasnya. 


Atas kejadian tersebut, lantas korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib. 


Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, tersangka, dan hasil visum. 


Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. 

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, tegas Kasat Reskrim. 


Polres Nganjuk menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.




(AWA)