Dalami Kasus Penarikan Kendaraan Oleh Debt Collector, Polres Nganjuk Berencana Koordinasi dengan OJK -->

BPN

BPN

Javatimes

Dalami Kasus Penarikan Kendaraan Oleh Debt Collector, Polres Nganjuk Berencana Koordinasi dengan OJK

javatimesonline
16 Januari 2025
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga

NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menerima laporan soal  penarikan kendaraan secara paksa yang terjadi di depan Pasar Brebek, Kabupaten Nganjuk.


Kasus yang terjadi pada 13 November ini melibatkan pria berinisial Ksd, asal Kediri, yang bertugas sebagai debt collector.


Atas adanya pelaporan tersebut, lantas petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga menghadirkan sejumlah pihak.

Polres Nganjuk telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap kasus ini. Penyidik sudah memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi, ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, Kamis (16/1/2025) sore. 


Dari hasil keterangan pelapor berinisial Sj, warga Nganjuk, dia mengaku sebagai debitur salah satu perusahaan PT Dipo Star Finance. Karena kesulitan di bidang ekonomi, lantas dia menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama enam bulan.

Lantas kendaraan jenis Mitsubishi Expander milik pelapor ditarik oleh terlapor berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh PT Solusi Prima Utama, ungkap Julkifli.


Menurut Julkifli, penarikan kendaraan tersebut dilakukan setelah pelapor menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Hanya saja, kendaraan tersebut langsung dilelang tanpa adanya koordinasi lebih lanjut dengan pelapor.


Alhasil penyidik memanggil beberapa saksi, termasuk pihak PT Dipo Star Finance dan debt collector. Namun hingga saat ini, pihak PT Solusi Prima Utama selaku pemberi tugas belum memenuhi undangan pemeriksaan.

Polres Nganjuk akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami prosedur yang dilakukan oleh pihak finance dan debt collector, tutup Kasat Reskrim.



(Tim)