Barang Bukti Pil Dobel L dan Ponsel Milik Tersangka di Polres Kediri |
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan 96 butir pil dobel L di bawah bantal. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel milik tersangka.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan pil dobel L dari seorang pria berinisial A, yang hingga kini masih dalam pencarian. Tersangka membeli 200 butir pil dengan harga Rp340 ribu, dan 96 butir di antaranya masih tersisa, jelas AKP Sriati pada Senin, 13 Januari 2025.
Tersangka diduga tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga pengguna narkoba. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut.
AKP Sriati mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
Bila ada orang yang gerak geriknya mencurigakan atau mengetahui peredaran narkoba dan narkotika agar melapor ke pihak kepolisian, ungkap AKP Sriati. tegasnya.
( Rud )