Pengolahan limbah yang diduga menimbulkan bau busuk hingga mencapai radius 50 meter |
NGANJUK, JAVATIMES -- Setelah pihak kepolisian setempat, kini giliran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk yang menjadi sorotan publik.
Hal itu berkaitan dengan merebaknya bau busuk di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Bau itu berasal dari salah satu bangunan yang diduga mengolah limbah telur, di mana lokasinya berada di antara pemukiman warga dan berdekatan dengan kantor desa.
Menurut informasi yang beredar, bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi terkait penggilingan hingga pengolahan limbah yang menimbulkan bau tak sedap di lingkungan masyarakat.
Hal itu dikuatkan pula dengan ketiadaan papan informasi jenis usaha di kawasan bangunan tersebut.
Bahkan Kepala Desa Dadapan, Imam Robani juga mengklaim jika pihaknya tidak memberikan izin terhadap usaha pengolahan limbah tersebut.
Seingat saya belum ada (izin dari desa), pak. Kalau saya juga tidak mengizini, karena harus menyertai izin dari warga sekitarnya minimal jarak radius yang bertandatangan satu kilometer, akhirnya tidak bisa. Akhirnya belum pernah menandatangani (izin tersebut), tegas Imam, Jumat (25/1/2025).
Atas adanya informasi tersebut, Kepala DLH Kabupaten Nganjuk, Subani, selalu bungkam.
Saat kontributor Javatimes mengirimkan pesan konfirmasi lewat WhatsApp, Senin (27/1/2025), tak digubris. Dihubungi melalui nomor WhatsAppnya pun juga tidak direspon.
Hal yang sama juga terjadi pada Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna. Saat dimintai keterangan soal adanya bau tak sedap, mantan Kasubdit Penghayatan dan Pengalaman Pancasila pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum itu tidak memberikan respon apapun.
Sementara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim), Wahyu Eka Setyawan menegaskan, pemerintah daerah setempat semestinya dapat mengambil langkah tegas atas adanya bau tak sedap di lingkungan pemukiman warga. Terlebih hal itu banyak dikeluhkan warga setempat
Jika berdampak pada lingkungan, seharusnya ada langkah tegas dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten (Nganjuk) untuk segera mengatasi persoalan tersebut, ucap Wahyu, kepada awak media, Senin (27/1/2025).
Karena menurutnya, hal itu sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha.
Wahyu menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bukan hanya sekadar menciderai aturan. Melainkan juga dapat berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Tidak hanya menciderai aturan, tetapi berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, jelas Wahyu.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Walhi mendesak agar Pemkab Nganjuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha sesuai aturan hukum.
Penindakan yang tegas dan sesuai aturan hukum adalah hal yang mutlak dilakukan, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Babadan mengeluhkan aktivitas usaha pengolahan limbah telur milik pengusaha berinisial Stn yang menimbulkan bau busuk hingga radius 50 meter.
Meski kerap dikeluhkan warga setempat bahkan terjadi aksi demontrasi, lokasi itu masih saja tetap beroperasi.
Bahkan ironisnya, bau menyengat itu dialami Badri dan warga lainnya setiap dua sampai tiga hari sekali.
Nemen (parah baunya), ucap Badri, Sabtu (25/1/2025).
(AWA)