Tiga pemuda asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan |
NGANJUK, JAVATIMES -- Ada-ada saja ulah tiga pemuda asal Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Di saat mayoritas penduduk dunia menyambut pergantian tahun dengan suka cita, namun tidak pada tiga pemuda itu.
Ketiga pemuda yang diketahui berinisial MNC (26), MFJ (22), dan SM (21) itu diduga menjadi dalang pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial IKB (23).
Sebagai akibatnya, ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (1/1/2025) di area persawahan Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, kejadian pengeroyokan dipicu saling ejek antar dua kubu sejak malam tahun baru.
Kemudian pada hari kejadian sekitar pukul 03.30 WIB, pihak yang diduga sebagai pelaku menanggapi ejekan tersebut dengan menerangi korban menggunakan senter di tengah sawah.
Korban IKB dan teman – temannya yang terpancing cahaya itu lalu mendekati sumber penerangan, namun mendapati sekelompok orang dalam jumlah banyak.
Merasa kalah jumlah, korban IKB dan teman-temannya mencoba melarikan diri.
Saat melarikan diri itulah korban IKB (23) terjatuh kemudian para terduga pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban hingga mengalami luka robek di dahi dan bibir bagian dalam, ungkap Julkifli, Sabtu (4/1/2025).
Dari olah tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kayu ketela dan pakaian korban. Guna keperluan penyidikan, Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP, akhirnya kami berhasil mengamankan tiga pemuda yang saat ini ditetapkan tersangka. Ketiganya juga mengakui peran masing-masing dalam pengeroyokan tersebut, ujar Julkifli.
Ketiga tersangka itu, kata Julkifli, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Baron pada Jumat (3/1/2025) dini hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara, pungkasnya.
(AWA)