PT Akhsa Energi Indonesia (Foto: Istimewa) |
NGANJUK, JAVATIMES -- Sejumlah sopir truk pengurukan mengeluh adanya kebijakan baru yang dibuat oleh salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Nganjuk.
Para sopir tidak diperkenankan mengangkut material ke arah PT Kasura Indonesia, yang berlokasi di Kecamatan Gondang, Nganjuk.
Menurut sopir truk, alasan pelarangan yang dilontarkan pihak perusahaan tambang tidak masuk akal.
Pasalnya, mereka menganggap jika PT Kasura Indonesia diduga tidak memiliki izin lengkap. Sementara pada pengiriman material sebelumnya, tidak sekali pun ada pelarangan.
Saya kurang tahu alasannya apa, tapi katanya di PT Kasura itu belum komplit, surat izinnya belum ada. Nanti ditangkap polisi gitu informasinya, kata salah satu sopir yang berhasil ditemui kontributor Javatimes, Selasa (28/1/2025) malam.
Sopir berinisal JL ini menyatakan, informasi itu beredar luas di WhatsApp Group. Sehingga sejumlah sopir menjadi was-was dan ketakutan untuk membawa material ke arah PT Kasura Indonesia.
Kalau informasi yang beredar di grup WA kami itu gini mas "Guss ternyata di sana suratnya belum lengkap di cek Polda, tolong dihentikan dulu guss khusus kiriman yang ke Kasura", ucap JL sambil membacakan pesan yang masuk padanya.
Akibat pesan yang beredar itu membuat penghasilan sejumlah sopir menjadi menurun. Bahkan ada sebagian dari mereka yang tak mendapat penghasilan.
Yaitu mas katanya tidak boleh ambil di tambang Akhsa, padahal rekan-rekan itu juga beli lho. Tapi kenapa kok tidak boleh kalau kirim ke Kasura. Tidak tahu penyebabnya, tapi yang jelas itu merugikan seluruh sopir dan juga pemilik armada truk, karena biasanya kerja dapat dua rit sekarang nggak dapat sama sekali, bebernya.
JL mengklaim, total sopir terdampak adanya pelarangan hingga ancaman itu mencapai 70 orang.
Ada puluhan sopir yang mengeluh, ya sekitar 60 sampai 70 sopir lah, karena pengelola tambang tidak memperbolehkan beli disitu, dan juga menakut-nakuti, (sehingga banyak tambang yang tidak menerima pembelian ke arah PT Kasura), beber JL.
JL berharap, pelarangan dan ancaman itu segera dihentikan. Karena menurutnya, PT Kasura memiliki izin yang lengkap.
IMB PT Kasura Indonesia (Foto: Istimewa) |
Bahkan, kata JL, izin itu juga sempat dipampang di lokasi PT Kasura.
Mulai Senin kemarin sampai sekarang belum boleh ambil material di tambang Aksa, Gayu, dan Genjeng untuk kirim ke Kasura. Kami menduga kok ini karena ada persaingan bisnis, duga JL.
Kami berharap, jika memang ada persaingan bisnis, bisa bersaing secara sehat lah. Jangan ada pelarangan atau menakut-nakuti dengan mencatut nama kepolisian. Kasian sopir dan pemilik armada yang menjadi dampaknya, imbuh JL.
Di tempat terpisah, salah satu pekerja tambang berinisal GR membenarkan jika PT Akhsa Energi Indonesia melarang pembelian tanah sirtu untuk pengiriman ke PT Kasura Indonesia.
Iya benar mas tidak boleh katanya, kan nggak ada izinnya di Kasura itu, ucapnya.
GR mengaku, keterangan itu disampaikan langsung oleh General Manager berinisal Mm.
General Managernya Akhsa yang menyampaikan langsung, katanya ada Polda gitu di sana, jadinya kan truk-truk yang muat itu pada takut nggak boleh mengambil. Kalau penutupan itu atas perintah dari General Managernya sendiri yaitu pak Mm sendiri mas, tambahnya.
Sehingga armada truk yang sudah terlanjur mengisi muatan, langsung dipaksa untuk membongkar nya di pintu masuk tambang.
Jadi armada itu kalau sudah terlanjur muat, ya langsung disuruh bongkar di pos ceker kan kasian sopir juga, imbuhnya.
Tak hanya itu, pekerja tambang pun dipaksa untuk mengeluarkan sejumlah alat berat dari lokasi tambang.
Saya diberhentikan disuruh mengeluarkan alat berat, padahal saya kan juga rugi apalagi ruginya banyak nggak sedikit mas, katanya dengan wajah sedih.
Sementara itu, salah seorang penjaga perusahaan di PT Kasura Indonesia, yang tak mau menyebutkan namanya saat dimintai konfirmasi, membantah jika perusahaan tempat dirinya bekerja tak berizin.
Dia mengklaim bahwa perusahaan PT Kasura Indonesia telah mengantongi izin berupa IMB, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kalau ini ada yang mengatakan tidak resmi izinnya, siapa kamu cari. Banner IMB-nya itu sudah saya pasang di depan, itu sudah tiga tahun. PT SAI belum berdiri, IMB saya sudah ada, kalau ini memang belum ada IMB-nya otomatis dari dulu belum boleh mengerjakan pak, jlentrehnya.
Lebih jauh, saat wartawan menanyakan detail perizinannya, justru diminta untuk mencari siapa orang suruhan dari wartawan yang hendak meminta konfirmasi.
Mangkanya sampean datang kesini kan lucu, kalau tanya IMB, IMB itu lho sudah berapa tahun dipasang di depan itu. Yang melaporkan itu siapa, penyebar utama itu siapa biar kita cari. Kamu siapa yang menyuruh kesini kalau nggak ada yang menyuruh ya nggak mungkin, tegasnya.
Lebih lanjut saat disinggung adanya pelarangan pengiriman material ke PT Kasura, pihak penjagaan pun irit bicara. Dia menyuruh untuk menanyakan ke pengelola tambang.
Paling enak sampean itu tanyakan di quarry-quarry sana, kenapa tidak boleh kirim ke Kasura ada apa gitu, tutupnya.
(Tim)