Bejat, Ayah di Nganjuk Diduga Gauli Anak Tirinya yang Masih Berusia 16 Tahun -->

Javatimes

Bejat, Ayah di Nganjuk Diduga Gauli Anak Tirinya yang Masih Berusia 16 Tahun

javatimesonline
04 Januari 2025
Tersangka DP (kaus orange) saat digiring petugas kepolisian ke Polres Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Bejat. Kata itulah yang pantas menggambarkan perilaku seorang pria berinisial DP (33), warga Kelurahan Bogo, Kecamatan Nganjuk.


Bagaimana tidak, pria yang kesehariannya mengamen ini diduga tega menyetubuhi anak di bawah umur yang juga merupakan anak tirinya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DP diamankan Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Saat ini DP telah kami amankan. Statusnya kini telah menjadi tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, Sabtu (4/1/2025) sore.


Menurut Julkifli, ayah tiri ini ditangkap pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di salah satu rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Nganjuk.

Penangkapan terhadap DP ini dilakukan setelah tim kami menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan, ujar Julkifli.


Julkifli menjelaskan, korban dari DP adalah seorang pelajar berusia 16 tahun, warga Kelurahan Bogo, Nganjuk. Selain seorang pelajar, korban merupakan anak tiri dari tersangka DP.


Kejadian tersebut berlangsung pada 2 Desember 2024 di tempat DP dan korban tinggal. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dan akta kelahiran korban.

Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini, ujar AKP Julkifli.


Kini, DP terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



(AWA)