Pengolahan limbah yang diduga jadi penyebab bau tak sedap di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo |
NGANJUK, JAVATIMES -- Bau tak sedap yang terjadi di lingkungan Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, terus menuai sorotan publik.
Hal yang paling disorot selain dampak lingkungan adalah keberadaannya di sekitar pemukiman warga dan kantor desa setempat.
Atas situasi tersebut, membuat sejumlah pihak angkat bicara.
Salah satu pihak yang vokal bersuara adalah Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim), Wahyu Eka Setyawan.
Menurutnya, pemerintah daerah setempat harus mengambil langkah tegas atas adanya bau tak sedap di lingkungan pemukiman warga. Terlebih hal itu banyak dikeluhkan warga setempat
Jika berdampak pada lingkungan, seharusnya ada langkah tegas dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten (Nganjuk) untuk segera mengatasi persoalan tersebut, ucap Wahyu, kepada awak media, Senin (27/1/2025).
Karena menurutnya, hal itu sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha.
Wahyu menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bukan hanya sekadar menciderai aturan. Melainkan berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Tidak hanya menciderai aturan, tetapi berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, jelas Wahyu.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Walhi mendesak agar Pemkab Nganjuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha sesuai aturan hukum.
Penindakan yang tegas dan sesuai aturan hukum adalah hal yang mutlak dilakukan, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Babadan mengeluhkan aktivitas usaha pengolahan limbah telur milik pengusaha berinisial Stn yang menimbulkan bau busuk hingga radius 50 meter.
Meski kerap dikeluhkan warga setempat bahkan terjadi aksi demontrasi, lokasi itu masih saja tetap beroperasi.
Bahkan ironisnya, bau menyengat itu dialami Badri dan warga lainnya setiap dua sampai tiga hari sekali.
Nemen (parah baunya), ucap Badri, Sabtu (25/1/2025).
(AWA)