Warga Jekek Baron Ungkap Persoalan PTSL, Kades Bungkam? -->

Javatimes

Warga Jekek Baron Ungkap Persoalan PTSL, Kades Bungkam?

javatimesonline
09 Desember 2024

Kantor Pemerintah Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Puluhan desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dikabarkan mempleroleh manfaat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024.


Program tersebut, selain untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, juga memberikan dampak ekonomi bagi pemilik lahan.


Hanya saja, dalam prosesnya tidak jarang terjadi persoalan yang akhirnya merugikan pendaftar atau pun pemilik lahan.


Hal itu seperti yang terjadi di Dusun Sambirobyong, Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.


Warlok, bukan nama sebenarnya menceritakan perihal tanah peninggalan dari almarhum Siti Aminah dengan delapan ahli waris. Leter C tanah itu atas nama Asraf


Delapan orang ahli waris itu di antaranya Umi Sulistiani, Nuri Hidayati (almarhum) yang meninggalkan tiga ahli waris, Nina Umi Haniin, Khamim Kholid, Haminah Sri Handayani, Susi Rika Rahmawati, Zen Farid Irkhami, dan M. Rifa' Ardiansyah.


Sayangnya, dari delapan ahli waris tersebut, tanah itu hanya jatuh pada satu orang saja.

Dari keterangan yang saya dapat bahwa saat ini tanah tersebut sudah terbit SHM atas nama dari salah satu ahli waris, sedangkan ahli waris lainnya sepertinya tidak tahu, kata Warlok yang berkerabat dengan salah satu ahli waris, Minggu (8/12/2024).


Warlok menduga, dengan hanya satu ahli waris yang menerima warisan tersebut, ada peran dari perangkat desa maupun panitia PTSL yang turut andil dalam lolosnya penerbitan surat hak milik (SHM) tersebut.

Saya menduga ada permainan oknum Pemdes, sehingga tanpa adanya kesepakatan dan tanda tangan dari ahli waris lainnya melalui program PTSL SHM tetap bisa terbit. Lantas persyaratan kelengkapan dokumennya gimana, ucap Warlok dengan nada tanya.


Lebih jauh Warlok mempertanyakan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Panitia PTSL yang dengan mudah menerima persyaratan yang diajukan satu orang ahli waris, sedangkan ahli waris lainnya tidak mendapatkan bagian. 

Saya kira oknum Pemdes sangat tahu kalau tanah tersebut adalah tanah waris dengan beberapa ahli waris yang juga mempunyai hak atas tanah tersebut, tapi kenapa oknum Pemdes tersebut kok bisa menerima pendaftaran program PTSL, apa oknum tersebut tidak pernah berfikir kalau hal itu akan menimbulkan dampak perselisihan antar ahli waris, tanya Warlok.


Seharusnya, kata Warlok, Pemdes bisa menjelaskan risiko dan dampak hukum jika ada persyaratan yang tidak dilalui tersebut.

Tapi ya tidak tahu juga kalau ada sesuatu diantara mereka, mungkin ada deal-deal tertentu, kita hanya bisa menduga, faktanya seperti apa hanya mereka yang tahu mas, beber Warlok.


Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, baik Kepala Desa Jekek maupun Kepala Dusun setempat tidak memberikan jawaban apapun.




(Gading)