Tiga Alasan Gugatan Muhibbin Nur-Aushaf ke MK Sulit Dimenangkan -->

Javatimes

Tiga Alasan Gugatan Muhibbin Nur-Aushaf ke MK Sulit Dimenangkan

javatimesonline
14 Desember 2024

 

Indriawan, Pemimpin Redaksi javatimesonline.com

OPINI, JAVATIMES -- Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah menggugat kemenangan Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro di Pilkada Nganjuk 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Sekalipun gugatan itu telah masuk di meja MK, namun pasangan yang diusung delapan partai politik ini akan sulit memenangkannya.


Hal ini tidak lepas dari tiga alasan yang sangat mendasar saat membuat proses gugatan Pilkada Nganjuk di MK. 


Pertama, adalah proses pembuktian yang sulit, karena batasan waktu yang telah ditentukan.


Sebab, sebagaimana Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), salah satunya adalah proses gugatan perkara, paling lama 45 hari kerja sejak tercatat di e-BRPK, MK sudah harus memberikan putusan atau ketetapan. 


Ini  bagaikan cerita rakyat "Bandung Bondowoso" yang harus membangun 1.000 candi dalam 1 malam, dimana penggugat sebagaimana pemberitaan di javatimesonline.com "Gus Ibin-Aushaf Gugat KPU ke MK" harus mampu membuktikan adanya pelanggaran atas keterlibatan ASN dan kepala desa. Bukan dari sisi keterlibatan saja, tapi mampu membuktikan jika keterlibatan tersebut dapat memengaruhi hasil Pilkada Nganjuk kemarin.


Kedua, adalah logika Hakim MK, yang seringkali terlihat hanya menitikberatkan pada kecurangan Pilkada dari perhitungan angka. 


Ketika kecurangan dilihat dari perhitungan angka, kemungkinan besar gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk (Muhibbin-Aushaf) terkait sengketa pemilu tidak akan banyak membuahkan hasil.


Ketiga tentang kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif atau yang seringkali disebut TSM. 


Kecurangan ini ada pada Bawaslu sebagai pemegang fungsi TSM yang seringkali memunculkan perdebatan. Sementara apabila hal tersebut dibawa ke persidangan MK, kuasa hukum pemenang pasti akan mengatakan "kan sudah ada Bawaslu, sudah dibawa ke sana dan apa keputusannya". Apabila itu yang terjadi, maka sengketa ini juga sulit untuk dimenangkan.


Buktikan Kecurangan

Menanggapi rencana yang pernah disampaikan oleh ketua tim pemenangan Paslon 01 Muhibbin-Aushaf sebagaimana pemberitaan javatimesonline.com "Marhaen-Handy Kalahkan Anak Menteri PU, Ketua Timses 01 Siap Gugat Ke MK" yang menyebutkan adanya beberapa kotak suara yang disinyalir sudah tidak bersegel dan ada beberapa saksi Paslon nomor urut 01 tidak diberi salinan C1 dapat merugikan paslonnya.


Hal ini, juga harus dapat dibuktikan, bahwa dengan kotak suara yang tidak bersegel dan saksinya tidak mendapat salinan C1 telah merubah hasil suara, perlu adanya pembuktian secara konkret 


Ini akan menjadi tantangan dari Paslon 01. Jika mereka benar mendalilkan materi gugatan itu, sebagai basis untuk memerintahkan pemungutan suara ulang, maka suara yang dianggap menyebrang harus melebihi suara yang dianggap pemenang pada hasil penghitungan suara oleh KPU.


Sementara jika mengacu pada UU Pemilu dan Pilkada tentang kriteria penanganan pelanggaran administratif TSM yang lebih luas, salah satunya, memuat syarat yakni adanya bukti kuat dugaan kecurangan Pilkada Nganjuk terjadi di seluruh kecamatan.


Sebab kecurangan sistematis adalah kecurangan yang telah direncanakan dengan matang dan dipersiapkan dengan sedemikian rupa serta memasifkan seluruh kecamatan. 


Sedangkan dari sisi realitas fakta empirik dan data Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak menggambarkan sebagaimana hal tersebut.


Melihat dari semua itu, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa gugatan Muhibbin-Aushaf ke MK tergolong cukup berat, apalagi selisih 12.186 suara dengan Marhaen-Handy sebagai Paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nganjuk.




Penulis : Indriawan

Direktur/Pemimpin Redaksi javatimesonline.com