Kantor Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, ramai menjadi perbincangan publik.
Hal itu berkaitan dengan polemik lahan yang semestinya dikelola menjadi tempat pemakaman umum (TPU), namun diduga disewakan sebagai lahan pertanian.
Ironisnya menurut informasi yang berkembang, dalang dibalik sewa lahan tersebut adalah Pemerintah Kelurahan Kapas. Bahkan yang membawa uang sewa lahan tersebut adalah Lurah Kapas bernama Helen.
Pengakuan Lurah Kapas
Hal itu sebagaimana pengakuan Lurah Kapas, Helen, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (17/12/2024) siang.
Uangnya itu saya yang bawa, lah uang (sewa lahan) itu bukan saya habiskan. Uang itu untuk keperluan makam itu, untuk pengurugan, dan nanti untuk membuat pompa air (sebagai) sumber air, buat itu, ungkap Lurah Helen saat dikonfirmasi Javatimes, Selasa (17/12/2024) siang.
Lurah Helen berdalih, biaya sewa dipegang olehnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk bendahara kelurahan.
Gini mas, takutnya nanti dipinjam-pinjamkan. Kalau saya, yang bawa saya, yang tanggung jawab saya, lurahnya, dalihnya.
Gini mas, saya kasih wawasan, sekarang itu kalau dipegang orang sebagai bendaharanya oke. Lah itu kan gaada bendaharanya, maksudnya itu kan kembali ke kantor ta tanah itu, dan milik kantor. Lah untuk mengamankan itu yang bawa saya, kalau dibawa bendahara otomatis dipinjamkan sana-sana, nagihnya kan sulit, banyak kejadian, imbuhnya.
Respon Camat Sukomoro
Atas adanya informasi tersebut, Camat Sukomoro, Wisnu Anang Prabowo awalnya enggan berkomentar banyak. Dia meminta agar pernyatannya disesuaikan dengan Lurah Helen.
Disesuaikan karo (dengan) Bu Lurah kuwi (itu), ucap Wisnu saat dikonfirmasi Javatimes, Kamis (19/12/2024).
Saat disinggung apakah artinya sepakat dengan sikap Kelurahan Kapas yang menyewakan lahan TPU untuk lahan pertanian, Camat Wisnu justru menilai pertanyaan itu membuatnya pusing.
Kok memperbolehkan piye to mas, wong klarifikasine Bu Lurah wong aku raoleh kok e. Mas-mas aku ngelu, tambah sampean gawe ngelu (Kok memperbolehkan gimana mas, orang klarifikasinya Bu Lurah saja saya tidak dapat kok. Mas-mas saya pusing, malah ditambah pusing oleh Anda), ucap Camat sambil tertawa.
Usai melontarkan pernyataan tersebut, lantas Camat Wisnu menerangkan jika apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Kapas adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Yo (ya) memang lahan fasilitas umum, yo dipergunakan semestinya, mas. Disesuaikan penggunaannya kuwi (itu). Sudah, itu kalau saya, bebernya.
Atas peristiwa yang telah terjadi dan mencuat di masyarakat, lantas Wisnu mengingatkan Lurah Helen untuk tidak mengulanginya.
Ya kemarin Bu Lurah sudah saya ingatkan, seperti itu, jangan diulangi lagi lah kejadian seperti ini, tutur Wisnu.
Soal Uang Dipegang Lurah
Lebih jauh, saat diminta tanggapannya soal uang hasil sewa lahan dipegang oleh Lurah Helen, Camat Wisnu menganggap tak jadi soal asal bisa dipertanggungjawabkan. Meski begitu, ia meminta agar segera dikembalikan, karena menyalahi aturan.
Tapi kan, uangnya kan masih bisa dipertanggungjawabkan menurut laporannya Bu Lurah. Dan uang itu kalau memang itu, nantinya kan dikembalikan, kalau tidak jadi, kalau tidak diperbolehkan (disewakan), ucapnya.
Tak hanya itu, Camat Wisnu juga memerintahkan Lurah Helen untuk mengadakan rapat dengan para RW dan warga untuk menyelesaikan persoalan sewa lahan TPU, termasuk ganti rugi bagi para penyewa lahan yang terlanjur menggunakan lahan tersebut.
Ya itu Bu Lurah dengan kejadian kemarin wis (sudah) lapor ke saya, akhirnya saya suruh mengembalikan semua dan saya suruh rapat dengan RW dan warga itu. (Soal penyewa yang sudah terlanjur menggunakan lahan tersebut untuk lahan pertanian) sudah diganti rugi kalau tidak salah sama Bu Lurah, kata Wisnu.
Camat Anggap Selesai
Camat Wisnu beranggapan, dengan dikembalikannya uang sewa lahan dan ganti rugi, persoalan itu sudah selesai.
Kalau menurut saya sudah selesai, mas, tandasnya.
(AWA)