Polres Nganjuk Ungkap Kasus Sepanjang Tahun 2024, Mulai Curanmor hingga Pembunuhan -->

Javatimes

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Sepanjang Tahun 2024, Mulai Curanmor hingga Pembunuhan

javatimesonline
31 Desember 2024

Polres Nganjuk ungkap kasus sepanjang tahun 2024

NGANJUK, JAVATIMES -- Menjelang pergantian tahun, Polres Nganjuk memaparkan laporan kinerja sepanjang 2024. 


Dalam acara yang digelar di Mapolres Nganjuk pada Selasa (31/12/2024), Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, menyampaikan capaian keberhasilan dalam mengungkap pelanggaran atau tindak pidana di wilayah hukumnya selama satu tahun.


Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro memaparkan mulai dari pelanggaran lalu lintas, pencurian bermotor (curanmor), penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkoba, hingga pembunuhan.


Sesuai data Satreskrim Polres Nganjuk, secara keseluruhan angka tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kabupaten Nganjuk mencapai 216 kasus dengan jumlah tersangka 248 orang.

Jumlah tersangka terdiri dari dewasa laki-laki sebanyak 194 orang, dewasa perempuan 16 orang, dan anak laki-laki sebanyak 38 orang, ungkap Kapolres AKBP Siswantoro, Selasa (31/12/2024) pagi.


Sementara penyelesaian perkara di tahun 2024, dikatakan Siswantoro cukup tinggi dengan rasio 85 persen. Sedangkan di tahun 2023 rasio penyelesaian kasus berada di angka 82,35 persen.

Ini adalah wujud bahwa kita ingin memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tambah Siswantoro.


Dari total angka tindak pidana kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2024, didominasi oleh kasus perlindungan anak dengan total 33 kasus. Kemudian pencurian dengan pemberatan sebanyak 29 kasus dan pengeroyokan sebanyak 26 kasus.


Lebih lanjut, Siswantoro juga memaparkan bahwa selama satu tahun terakhir telah terjadi dua kasus pembunuhan.


Masih menurut Siswantoro, untuk perkara narkoba di tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun 2023.

Jika di tahun 2023 ada 107 kasus, sedangkan pada tahun 2024 ini ada 123 kasus, bebernya.


Berdasar 123 kasus tersebut, kata Siswantoro, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303,09 gram jenis sabu, kemudian okerbaya sebanyak 119.300 butir, dan ganja sebanyak 2,81 gram.

Sementara tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak 153 orang, beber Siswantroro.


Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya gangguan – gangguan kamtibmas, Polres Nganjuk juga berhasil mengamankan minuman keras jenis arak jowo sebanyak 2.926 liter dan 510 botol dengan merk lainnya.

Kami juga berhasil melakukan penindakan di bidang lalu lintas sebanyak 5.995 kendaraan. Dari tilang manual sebanyak 3.785 dan Etle sebanyak 2.210 kendaraan, jelas mantan Kapolres Sampang.



(AWA)