Perhutani KPH Jember dan Polisi Berhasil Amankan Kayu Ilegal Logging -->

Javatimes

Perhutani KPH Jember dan Polisi Berhasil Amankan Kayu Ilegal Logging

javatimesonline
10 Desember 2024

Perhutani KPH Jember dan Polisi berhasil amankan kayu ilegal logging

JEMBER, JAVATIMES -- Dalam upaya pengamanan hutan di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember, jajaran Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Jember dan Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambulu KPH Jember, dengan dibantu gabungan BKO Brigade Infanteri (Brigif) 9/DY/2/Kostrad, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Ambulu Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil melakukan penangkapan mobil bermuatan kayu tanpa dokumen yang sah (ilegal logging).


Lokasi penangkapan bertempat di Jalan Dusun Watukebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Senin (9/12/2024) sekira pukul 00.30 WIB.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit kendaraan truk Mitsubishi dengan nomor polisi N 8116 UQ berwarna kuning beserta muatannya berupa 19 (sembilan belas) batang gelondong kayu jati dengan panjang 2 (dua) meter yang tidak dilengkapi dokumen yang sah (ilegal logging).   


Administratur Perhutani KPH Jember, Eko Teguh Prasetyo, mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku ilegal logging bermula dari adanya informasi dari masyarakat jika akan ada pengangkutan kayu jati.


Kayu jati tersebut, menurut masyarakat merupakan hasil ilegal logging yang berasal dari kawasan hutan RPH Sabrang BKPH Ambulu. 


Setelah mendapat informasi, selanjutnya Wakil Admistratur Jember selaku koordinator keamanan bersama Polhutmob Perhutani KPH Jember dan jajaran Perhutani BKPH Ambulu dengan dibantu gabungan BKO Brigade Infanteri (Brigif) 9/DY/2/Kostrad berkoordinasi dengan Polsek Ambulu menindaklanjuti terkait adanya laporan kegiatan ilegal logging.


Selanjutnya hari Senin 9 Desember 2024 petugas gabungan menuju lokasi dan pada pukul 00.30 WIB di lokasi jalan Dusun Watukebo, Desa Andongsari Kecamatan, Ambulu Kabupaten Jember dijumpai adanya kendaraan truk dengan nomor polisi N 8116 UQ sesuai informasi sedang menuju ke arah timur dan berhasil diberhentikan oleh petugas.


Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terduga pelaku yang terdiri sopir dan kernet kendaraan truk berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan truk ternyata bermuatan gelondong kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, beber Eko Teguh Prasetyo.


Untuk penanganan lebih lanjut petugas gabungan membawa barang bukti ke Polsek Ambulu untuk dilakukan proses penyelidikan.

Sementara untuk menjaga keamanan barang bukti selanjutya dilakukan penitipan barang bukti di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani Wuluhan, pungkas Eko Teguh Prasetyo.



(Ichwan)