|
Proses Pembayaran Ganti Kerugian di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon |
NGANJUK, JAVATIMES -- Pada Selasa, 17 Desember 2024, dilakukan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon. Proses ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kantor Pertanahan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur vital yang akan menghubungkan kawasan Kertosono dan Kediri. Jalan tol ini diharapkan akan meningkatkan mobilitas, mempercepat distribusi barang, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pembayaran ganti kerugian juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang tanahnya terpengaruh oleh proyek nasional.
Dengan adanya proyek jalan tol ini, diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru dan meningkatkan aksesibilitas ke berbagai sektor, baik perdagangan, pendidikan, maupun layanan kesehatan, yang akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah berharap agar setiap tahap proyek ini dapat diselesaikan dengan lancar untuk mendukung perkembangan wilayah sekitar dan meningkatkan daya saing daerah tersebut di tingkat nasional.
Sumber : Kantah Nganjuk