Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Tol Kertosono-Kediri di Desa Watudandang -->

Javatimes

Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Tol Kertosono-Kediri di Desa Watudandang

javatimesonline
24 Desember 2024

Proses Pelepasan Lahan untuk Tol Kertosono-Kediri di Prambon
NGANJUK, JAVATIMES – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M., menghadiri kegiatan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Proses pembayaran ganti kerugian dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan terdampak.

Komitmen Mendukung Infrastruktur Nasional

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan proyek Jalan Tol Kertosono-Kediri yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah dan perekonomian daerah.

Dengan dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian ini, masyarakat Desa Watudandang diharapkan dapat segera mendapatkan manfaat langsung dari proses pengadaan tanah, baik melalui kompensasi yang diterima maupun peluang pengembangan wilayah di sekitar jalan tol tersebut.

Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri terus berjalan sesuai jadwal, dengan harapan mampu mendukung mobilitas masyarakat serta memperkuat jalur logistik di Jawa Timur.




Sumber : Kantah Nganjuk