Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Kertosono-Kediri di Desa Sugihwaras Dimulai -->

Javatimes

Pembayaran Ganti Kerugian Jalan Tol Kertosono-Kediri di Desa Sugihwaras Dimulai

javatimesonline
23 Desember 2024

Pembangunan Tol Kertosono-Kediri: Komitmen untuk Kepastian Hukum
NGANJUK, JAVATIMES – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian sekaligus pelepasan objek pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional. Jalan tol ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan perekonomian kawasan sekitar.

Dukungan bagi Pembangunan Infrastruktur

Proses pembayaran ganti kerugian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan hak-hak masyarakat atas tanah yang terkena dampak tetap terlindungi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Suwono Budi Hartono, menyampaikan, "Pembayaran ini merupakan wujud komitmen kami untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak mereka dengan adil, serta mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional."

Manfaat Pembangunan Jalan Tol

Proyek Jalan Tol Kertosono-Kediri diharapkan mampu memberikan dampak positif berupa peningkatan aksesibilitas, efisiensi transportasi, dan peluang ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar wilayah pembangunan.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.




Sumber : Kantah Nganjuk