Pelajar 16 Tahun di Nganjuk Diduga Jadi Pelaku Penjambretan, Ternyata Korbannya Masih Ada Hubungan Saudara -->

Pimred

Pimred

Javatimes

Pelajar 16 Tahun di Nganjuk Diduga Jadi Pelaku Penjambretan, Ternyata Korbannya Masih Ada Hubungan Saudara

javatimesonline
27 Desember 2024
Korban dan terduga pelaku saat dipertemukan di kantor Polsek Rejoso

NGANJUK, JAVATIMES -- Seorang pelajar berusia 16 tahun diamankan Polres Nganjuk, Kamis (26/12/2024).


Pelajar berinisial MSB, yang beralamat di Desa Pandean, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk ini ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pelaku penjambretan di Jalan Raya Gondang-Rejoso, tepatnya di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (26/12/2024) kemarin.


Penangkapan itu pun dibenarkan Kapolsek Rejoso, Iptu Totok Harianto.

Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berkat kerja sama antara warga dan aparat. Kasus ini segera kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Totok, Jumat (27/12/2024).


Iptu Totok menjelaskan, peristiwa penjambretan bermula ketika korban bernama Dwi Ratnasari tengah berjalan di sepanjang Jalan Raya Gondang-Rejoso. Saat itu, korban tidak tahu jika dibuntuti oleh terduga pelaku MSB.

Tiba-tiba dompet korban direbut oleh terduga pelaku yang mengikuti dari belakang, urai Iptu Totok.


Saat itu juga korban langsung berteriak dan meminta pertolongan.

Teriakan korban didengar oleh warga hingga kemudian terduga pelaku diburu dan berhasil diamankan. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 445ribu, tambah Iptu Totok.


Setelah terduga pelaku diamankan di Polsek Rejoso, korban mengetahui bahwa terduga pelaku merupakan anak saudaranya dan saling berdekatan rumah di Desa Pandean, Kecamatan Gondang. 


Untuk itu korban memutuskan memaafkan pelaku dan mengajukan pencabutan laporan secara kekeluargaan.

Berdasarkan Pasal 365 KUHP, hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara, namun tetap mempertimbangkan aspek pembinaan dan rehabilitasi bagi anak, serta menghormati permohonan korban pungkas Iptu Totok.




(AWA)