PAD Berpotensi Hilang, Pemkab Jombang Segel BTS di Jalan Hayam Wuruk Jelakombo -->

Javatimes

PAD Berpotensi Hilang, Pemkab Jombang Segel BTS di Jalan Hayam Wuruk Jelakombo

javatimesonline
24 Desember 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Hayam Wuruk Jelakombo

JOMBANG, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Hayam Wuruk Jelakombo Kabupaten Jombang pada Selasa (24/12/2024).


Selain menindaklanjuti dari laporan masyarakat, penyegelan itu juga sebagai tugas pokok dan fungsi Satpol PP Jombang sebagai penegak perda.


Penyegelan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.


Prosedur penertiban tower BTS secara bertahap telah dilakukan oleh Pemkab Jombang sejak akhir tahun 2023 akhir hingga akhir tahun 2024 mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.


Perlu diketahui, berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin.


Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar mandiri kepada pemilik BTS tak berizin

Kami telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024, papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.


Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, surat peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan surat peringatan III pada 6 Oktober 2024.

Langkah terkahir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024, tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.


Lebih lanjut Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menambahkan, pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD.

Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, ungkapnya.


Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah, pungkas Pj Bupati Jombang.




(Gading)