Oknum Perangkat Desa Jekek Nganjuk Diduga Terlibat Pungli PTSL, Kades: Nanti Tak Kroscek -->

Javatimes

Oknum Perangkat Desa Jekek Nganjuk Diduga Terlibat Pungli PTSL, Kades: Nanti Tak Kroscek

javatimesonline
14 Desember 2024

Kantor Desa Jekek, Kecamatan Baron

NGANJUK, JAVATIMES -- Ratusan warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kini sudah bisa bernafas lega setelah adanya penyaluran sertifikat massal PTSL (Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di lingkungannya.


Sayangnya, dari penyaluran sertifikat itu ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.


Pasalnya, dari program yang digulirkan pemerintah itu, ada pihak yang sedianya mendapat hak atas tanah mereka, diduga lenyap akibat oknum yang tidak bertanggung jawab.


Parahnya lagi, ada pengakuan dari salah satu pemohon yang diminta uang lebih oleh oknum perangkat desa setempat. Sayangnya, pemohon tidak menjelaskan secara detail berapa besaran yang diberikan kepada oknum perangkat desa diluar panitia tersebut.


Pengakuan itu sebagaimana terungkap dalam sebuah rekaman video tidak lebih dari 5 menit.

Aku buka dompetku, ada berapa, wis ndak papa (tidak apa-apa) aku pulang nggak bawa uang, uangku cukup tak ngge bayari (buat membayar) Kamituwoku, ucap pemohon wanita dikutip dari potongan video berdurasi 4 menit 52 detik.


Merespon informasi itu, oknum perangkat desa yang namanya dicatut dalam dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL di Desa Jekek, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan respon.


Sementara Kepala Desa Jekek, Muhammad Johanudin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya menyatakan bahwa oknum perangkat desa yang dimaksud bukan merupakan bagian dari panitia PTSL.

Tidak benar iku (itu). Kasun bukan panitia PTSL, tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/12/2024).


Johanudin menegaskan, dirinya akan melakukan kroscek terhadap informasi dugaan penarikan biaya lain selain biaya yang disepakati pemohon.

Klo (kalau) ada info seperti itu nanti tak krosceke, karena saya tidak pernah membolehkan menarik uang/dana lain lebih dari yang disepakati pemohon PTSL, pungkasnya.


Sekadar informasi, biaya pra-PTSL di Desa Jekek, Kecamatan Baron, yang dibebankan kepada setiap pemohon senilai Rp 600ribu. Panitia berdalih, nomimal tersebut sesuai kesepakatan bersama.



(Gading)