Sepuluh pemuda yang ditetapkan tersangka karena diduga terlibat sindikat curanmor |
NGANJUK, JAVATIMES -- Sepuluh pemuda asal Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Madiun berhasil diamankan petugas kepolisian setempat.
Kesepuluh pemuda ini diamankan lantaran diduga menjadi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Mirisnya, dari komplotan ini ada pula yang berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menceritakan, terungkapnya jaringan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor di lingkungannya.
Terakhir kali warga kehilangan kendaraan bermotor pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, kata Julkifli, Minggu (15/12/2024).
Saat itu, kata Julkifli, korban berinisial BP (19), bersama rekannya, AM (19), sedang dihampiri sekelompok orang tak dikenal.
Setelah sempat terjadi ketegangan, korban kabur sambil meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang, terang AKP Julkifli.
Atas peristiwa itu, lantas korban melapor ke kantor polisi terdekat.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di rumah RT (20), salah satu terduga pelaku, di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, beber Julkifli.
Tak berselang lama, atau tepatnya pada Jumat,13 Desember 2024, polisi mengamankan RT bersama sembilan terduga pelaku lainnya, diantaranya:
- RT (20), warga Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.
- RB (16), pelajar asal Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor.
- RM (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- HA (18), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor.
- FE (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- AP (17), pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
- ID (18), pelajar asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
- HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban dengan nomor polisi AG 2304 UK, serta lima sepeda motor lain yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksinya, urai Julkifli.
Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Polres Nganjuk tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, tegas Julkifli.
(AWA)