Lahan TPU Disewakan untuk Lahan Pertanian, Uang Mengalir ke Lurah Kapas Nganjuk? -->

Javatimes

Lahan TPU Disewakan untuk Lahan Pertanian, Uang Mengalir ke Lurah Kapas Nganjuk?

javatimesonline
17 Desember 2024

Kantor Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, dikabarkan menerima pelepasan lahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk untuk tempat pemakaman umum (TPU).


Sayangnya, menurut informasi yang berkembang lahan seluas satu hektar tersebut belum juga digunakan sebagai TPU.


Disewakan

Lahan tersebut menurut pengakuan sejumlah masyarakat justru disewakan ke sejumlah warga setempat untuk lahan pertanian.

(Lahan cikal bakal TPU) disewakan ke warga, ungkap warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (17/12/2024).


Dijelaskan warga itu (sebut saja Warlok), sewa lahan tersebut tidak melalui proses lelang. Melainkan ditawarkan oleh ketua RW setempat kepada warga secara acak.

Tidak ada lelang terbuka. Jadi sistemnya Ketua RW yang menawarkan ke masyarakat secara acak. Lahan tersebut terbagi menjadi enam petak, beber Warlok.


Disewa Enam Orang

Sepengetahuan Warlok, enam petak itu disewa oleh enam orang berbeda dengan luasan dan biaya sewa yang sama.

Jadi info yang saya dengar, lahan itu disewakan dengan harga Rp 4,5 juta. Rp 500 ribu untuk yang menawarkan, sedangkan sisanya dibawa Ibu Lurah, ucap Warlok.


Tanggapan Lurah

Merespon informasi itu, Lurah Kapas Helen tak menampik jika lahan yang semestinya digunakan sebagai TPU, kini disewakan kepada warganya. 


Sewa lahan itu, menurut Helen, sudah sesuai kesepakatan bersama sejumlah pihak.

Kan kita sudah kesepakatan, rapat bersama RW-RW, ada LPM semua, dan tokoh-tokoh itu, itu (lahan TPU) ada jangka waktunya tiga tahun, ya (sekarang) masih dijual sewa, ucap Lurah Helen saat dikonfirmasi Javatimes, Selasa (17/12/2024) siang.


Bahkan kata Lurah Helen, sewa lahan itu juga tercatat dalam berita acara.

Ada (berita acaranya terkait sewa lahan per tahunnya), kata Lurah Helen.


Biaya Sewa Tidak Diungkap

Meski telah tercatat dalam berita acara, namun Lurah Helen enggan membeberkan nominal biaya sewa lawan tersebut. Dia beralasan besaran biaya sewa hanya diperuntukkan bagi internal Kelurahan Kapas.

Itu intern kita saja, intern saya. Ya sesuai umumnya, umumnya lelang itu, ucapnya.


Uang Dipegang Lurah

Lebih jauh, Helen juga tidak membantah jika uang hasil sewa tersebut tidak dipegang oleh bendahara kelurahan melainkan oleh dirinya.

Uangnya itu saya yang bawa, lah uang itu bukan saya habiskan. Uang itu untuk keperluan makam itu, untuk pengurugan, dan nanti untuk membuat pompa air (sebagai) sumber air, buat itu, bebernya.


Lurah Helen berdalih, biaya sewa dipegang olehnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain, termasuk bendahara kelurahan.

Gini mas, takutnya nanti dipinjam-pinjamkan. Kalau saya, yang bawa saya, yang tanggung jawab saya, lurahnya, dalihnya.


Gini mas, saya kasih wawasan, sekarang itu kalau dipegang orang sebagai bendaharanya oke. Lah itu kan gaada bendaharanya, maksudnya itu kan kembali ke kantor ta tanah itu, dan milik kantor. Lah untuk mengamankan itu yang bawa saya, kalau dibawa bendahara otomatis dipinjamkan sana-sana, nagihnya kan sulit, banyak kejadian, imbuhnya.




(AWA)