Komisi III DPRD Nganjuk Berencana Surati BPK untuk Audit Pembangunan Jembatan Mungkung -->

Javatimes

Komisi III DPRD Nganjuk Berencana Surati BPK untuk Audit Pembangunan Jembatan Mungkung

javatimesonline
11 Desember 2024

Anggota Komisi III DPRD Nganjuk saat melakukan sidak di Jembatan Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- DPRD Kabupaten Nganjuk berencana melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit hasil pekerjaan pembangunan Jembatan Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.


Hal itu dilakukan menyusul hasil sidak Komisi III DPRD Nganjuk terhadap pekerjaan pembangunan jembatan Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, yang dinilai jelek, Rabu (11/12/2024). 


Padahal pembangunan jembatan itu menelan dana lebih dari Rp 9,2 miliar.

Kalau kemungkinan (bersurat ke BPK untuk meminta audit terhadap pekerjaan jembatan Desa Mungkung) itu tetap ada, kata Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Gondo Hariyono saat sidak di lokasi Jembatan Mungkung, Rabu (11/12/2024).


Hanya saja, lanjut Gondo, permintaan audit itu belum dilakukan karena menunggu hingga selesai masa perbaikan.

Sementara (permintaan audit ke BPK) masih belum kami lakukan, kami masih menunggu sampai jangka waktu (perbaikan) selesai (dilakukan), lanjut Gondo.


Menurut Gondo, pada kondisi saat ini, bagian dari Jembatan Mungkung banyak terjadi persoalan. Mulai dari bangunan penyangga yang miring hingga tanah urug yang mudah tergerus air.

Meskipun bangunan induk jembatan aman, namun ada beberapa temuan lainnya. Di antaranya pada bangunan penyangga, dinding cor nya miring. Dinding cor miring itu karena memang pondasi kurang dalam, urai Gondo yang juga diamini anggota Komisi III DPRD Nganjuk.


Yang kedua tanah urug ini lembek sehingga masih bisa tergerus air, dan tidak bisa menahan bangunan. Nah dengan adanya tanah urug yang lembek ini, menjadi kendala akhirnya bangunan yang sudah ada itu miring karena terkena air hujan, imbuh Gondo.


Untuk itu, Gondo memberikan waktu kepada satuan kerja dan pelaksana pekerjaan agar persoalan-persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.

Kita merekomendasikan sesuai dengan hasil rapat kerja dan sidak, ya harapannya dari pelaksana itu bisa memperbaiki bangunan yang kualitasnya kurang agar diperbaiki. Seperti tadi kita lihat plesteran itu tidak rapi, dan (plesteran) itu (ketika) diketok juga bunyi maka, ini harus diperbaiki, tutur Gondo.

Komisi III DPRD Nganjuk saat sidak di Jembatan Mungkung, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk 

Kalau targetnya sesuai dengan kalender daripada kegiatan, masih ada pemeliharaan, nah waktu pemeliharaan ini yang digunakan untuk melaksanakan perbaikan, lanjut Gondo.


Merespon permintaan Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nganjuk, Gunawan Widagdo pun langsung memerintahkan pelaksana pekerjaan untuk segera membenahi sesuai rekomendasi yang diminta lembaga legislatif.

Jadi kami tetap, akan meminta kepada pelaksana, untuk menindaklanjuti rekomendasi baik dari tenaga ahli yang selama dua hari kemarin telah bekerja, maupun dari Komisi III (DPRD Nganjuk)


Salah satu yang menjadi perhatian khusus soal rekomendasi itu, kata Gunawan, adalah soal pergantian urugan atau timbunan tanah di sekitar retaining wall atau dinding penahan tanah.

Salah satunya dengan mengganti timbunan yang ada di sebelah timur selatan dengan padas. Kemudian termasuk lubang-lubang yang ada di retaining wall itu supaya diperiksa kembali untuk memastikan lubang itu berfungsi normal, tandasnya.


Untuk diketahui, proyek pembangunan jembatan jembatan penghubung antara Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Bagor ini menelan anggaran Rp 9.293.766.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Nganjuk tahun 2024.


Proyek ini digarap oleh CV. Arkananta dengan durasi waktu pengerjaan selama 150 hari, sejak 19 Juni 2024. Proyek tersebut dibawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk.



(AWA)