Kepergok Warga Mencuri Motor di Nganjuk, Dua Pria Ditetapkan Tersangka -->

Javatimes

Kepergok Warga Mencuri Motor di Nganjuk, Dua Pria Ditetapkan Tersangka

javatimesonline
30 Desember 2024
Dua tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Dua terduga pelaku berinisial SA (39) warga Kota Kediri dan SG (44) warga Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan Polres Nganjuk, Minggu (29/12/2024).


Kedua pria yang kini ditetapkan tersangka itu diamankan lantaran diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.


Penangkapan dilakukan setelah tersangka SA dan SG dipergoki warga saat beraksi pada Minggu (29/12/2024).

Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu mengamankan pelaku curanmor. Selain itu, kami juga berterima kasih karena warga yang tidak main hakim sendiri kepada para tersangka, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, Senin (30/12/2024).


Julkifli menyebut, aksi pencurian itu terjadi di depan rumah korban di Desa Juwet sekitar pukul 12.00 WIB. 


Saat itu SA mencuri motor Honda Beat milik korban, sementara SG menunggu di dekat lokasi. 

Korban dan warga sempat mengejar dan berhasil menangkap SG. Tidak lama kemudian, SA juga ditangkap saat membawa motor curian kembali ke lokasi, jelas AKP Julkifli.


Barang bukti yang disita meliputi Honda Beat AG 2855 VBA milik korban dan satu motor Suzuki Smash yang digunakan tersangka. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan kini dalam tahanan Polres Nganjuk.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Proses penyidikan akan kami lanjutkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa, tutup Kasat Reskrim.




(AWA)