Kejaksaan Negeri Nganjuk peringati Hari Antikorupsi Sedunia
NGANJUK, JAVATIMES -- Setiap tahunnya, seluruh masyarakat di semua negara akan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau yang biasa disebut (Hakordia). Perayaan tersebut selalu berlangsung setiap tanggal 9 Desember.
Dalam meyambut peringatan bersejarah ini, Kejaksaan Negeri (Kejari Nganjuk) menggelar serangkaian kegiatan dalam upaya merefleksikan dan memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi.
Kegiatan ini diawali pada Jumat (6/12/2024) di Aula Kejari Nganjuk. Di mana pada kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari 20 kecamatan dan 50 kepala desa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., acara bertajuk "Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Desa Kabupaten Nganjuk" ini digelar sebagai bentuk komitmen Kejari Nganjuk untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Anjuk Ladang.
Seperti diketahui, permasalahan korupsi di Indonesia bukan sekadar isu hukum semata, tetapi telah menjadi tantangan sistemik yang menghambat kemajuan sosial, ekonomi, dan politik. Melalui momentum inilah, Kejari Nganjuk hadir dalam upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi, saatnya kita melihat ke depan dengan harapan baru, kata Ika Mauluddhina, S.H., M.H., Senin (9/12/2024).
Selain menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, ada berbagai cara lainnya yang dilakukan Kejari Nganjuk dalam merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024. Termasuk di antaranya menggelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi bertempat di Halaman Kantor Kejari Nganjuk yang dipimpin langsung Kajari Ika Mauluddhina, S.H., M.H., sebagai Inspektur Upacara.
Selepas upacara, kegiatan dilanjutkan dengan membagikan stiker anti korupsi kepada masyarakat pada Senin (9/12/2024).
Melalui kampanye antikorupsi ini, Kejari Nganjuk ingin menyampaikan pentingnya peran masyarakat Kabupaten Nganjuk dalam pengawasan, pencegahan dan melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahuinya.
Pemberantasan korupsi adalah upaya panjang yang berkelanjutan, sehingga butuh dukungan semua lini dalam pemberantasannya, termasuk di dalamnya masyarakat Kabupaten Nganjuk, ungkap Ika Mauluddhina, S.H., M.H.
Tidak lupa, Kejari Nganjuk juga mengajak ribuan pelajar di Kabupaten Nganjuk untuk ikut menyemarakkan deklarasi antikorupsi.
Sebagai implementasi dari deklarasi antikorupsi, kami juga membuat kantin kejujuran yang diperuntukkan kepada anak-anak peserta lomba mewarnai. Kami harapkan melalui kantin kejujuran dapat menjadi budaya bagi pelajar-pelajar kita untuk menjauhi perbuatan korupsi, tutur Ika Mauluddhina, S.H., M.H.
Kemudian pada puncak Hakordia 2024, Kejari Nganjuk juga berhasil menuntaskan misinya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini sebagai bukti bahwa kami tegas dan komitmen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami juga tidak akan segan-segan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang berani melakukan tindak pidana korupsi, tegas Ika Mauluddhina, S.H., M.H. mengakhiri pernyataannya.
(Tim)