Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya saat mendampingi Kepala Kejari Nganjuk Ika Mauluddhina dalam press release capaian kinerja tahun 2024
NGANJUK, JAVATIMES -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk berencana akan menyurati Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk melakukan audit terkait penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Hal itu menyusul selesainya pemeriksaan terhadap panitia atau kelompok masyarakat (pokmas), kepala desa (kades), dan puluhan pemohon PTSL di Desa Gebangkerep.
Untuk memastikan penggunaan dana oleh pokmas PTSL pada Desa Gebangkerep tepat guna dan tepat sasaran, maka Kejari Nganjuk akan menyerahkan seluruh bahan keterangan dan data kepada pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan audit pada laporan pertanggungjawaban dimaksud, ucap Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, Selasa (31/12/2024).
Laporan LSM
Diketahui pada Jumat (29/11/2024), Kejari Nganjuk menerima laporan pengaduan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL di Desa Gebangkerep, yang diduga melibatkan oleh oknum perangkat desa.
Selanjutnya, sejak Rabu (4/12/2024), Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pungli tersebut.
Selama pemeriksaan berlangsung, Kejari Nganjuk telah memeriksa sebanyak 41 orang, mulai dari pokmas, kades dan perangkat desa, stakeholder terkait, hingga puluhan pemohon.
Hanya saja, dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Nganjuk belum menemukan bukti indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pokmas maupun perangkat desa Gebangkerep.
(Dari pemeriksaan tersebut), Kejari Nganjuk belum menemukan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kepada perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa Gebangkerep, ungkap Koko sapaan akrab Kastel Kejari Nganjuk.
Meski belum menemukan bukti yang kuat, namun Kastel Kejari Nganjuk memastikan akan terus memonitor proses dan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Apabila ditemukan hal-hal lain dikemudian hari (terkait hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk), ya tentu saja akan kita tindaklanjuti, pungkas Koko.
Biaya PTSL di Desa Gebangkerep
Sekadar informasi, biaya pra-PTSL di Desa Gebangkerep yang dibebankan kepada setiap pemohon senilai Rp 600ribu. Rinciannya adalah materai 4 buah senilai Rp 40ribu, patok 4 buah senilai Rp 40ribu, alat tulis kantor (ATK) senilai Rp 120ribu, makanan dan minuman Rp 200ribu, transportasi Rp 150ribu, dan honor panitia Rp 50ribu.
Sementara jumlah kuota PTSL yang disediakan Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk sebanyak 1000 bidang tanah.
Dari jumlah kuota tersebut, terdapat 882 pendaftar bidang tanah. Terhadap 882 pendaftar tersebut yang memenuhi syarat untuk proses selanjutnya sejumlah 807 pendaftar bidang tanah.
(AWA)